Wamenkumham: Kehidupan rakyat tidak boleh bertentangan dengan ideologi

id Kementerian Hukum dan HAM RI,Edward Omar Sharif Hiariej,UU Nomor 1 Tahun 2023,kemenkumham

Wamenkumham: Kehidupan rakyat tidak boleh bertentangan dengan ideologi

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej usai Seminar Nasional "Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP" di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (24/7/2023). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

...Apa saja yang harus diatur di dalam pedoman hidup masyarakat, maka kami mengadakan diskusi dalam rangka meminta masukan dari masyarakat  
Jakarta (ANTARA) -
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa kehidupan masyarakat tidak boleh bertentangan dengan ideologi bangsa.
 
"Kehidupan masyarakat tidak boleh bertentangan kepada Pancasila, UUD 1945, HAM dan prinsip-prinsip yang diakui oleh bangsa-bangsa yang ada di dunia serta harus ada pengaturan yang ketat dan tidak dilakukan sewenang-wenang oleh masyarakat," ujar Eddy usai Seminar Nasional di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin, (24/7/2023).
 
Untuk itu, diperlukan pengaturan yang ketat agar masyarakat tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum. Adapun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat.
 
"Di sisi lain, keberadaan hukum yang hidup di masyarakat ini bisa digunakan sebagai alasan pembenaran atau alasan, maaf, agar hakim tidak menjatuhkan pidana," katanya.
 
Meski begitu, keberadaan hukum yang hidup di dalam masyarakat menimbulkan banyak pekerjaan rumah baru yang harus diselesaikan. Oleh karena itu, diskusi lanjutan mengenai KUHP masih akan terus dilakukan hingga 2026.
 
"Memang belum final, pasalnya memang sudah final, tapi peraturan pemerintah itu isinya belum. Masih 2026, 2 tahun lebih ya," ucap dia.
 
Eddy menuturkan diskusi mengenai beberapa pasal di dalam KUHP yang menghendaki adanya peraturan pelaksanaan akan terus digalakkan dalam rangka meminta masukan dan partisipasi dari semua pihak terkait.
 
Adapun aspirasi masyarakat terkait keberlakuan hukum yang hidup di dalam masyarakat perlu didiskusikan mengingat pasal 2 KUHP khususnya di bagian penjelasan terdapat peraturan pemerintah yang menyusun pedoman pengaturan hidup dalam masyarakat.
 
"Apa saja yang harus diatur di dalam pedoman hidup masyarakat, maka kami mengadakan diskusi dalam rangka meminta masukan dari masyarakat," jelas Eddy.
 
Menurut dia, orientasi dari KUHP tidak hanya pada kepastian hukum. Namun, keadilan dan kebermanfaafan untuk masyarakat luas.
 
"Itukan ada rasa keadilan masyarakat yang membuat mengapa eksistensi pasal ini perlu dan bagaimana pengaturan lebih detail akan kami muat dalam peraturan daerah," pungkasnya.

Baca juga: Dirjen Imigrasi sebut regulasi Golden Visa tinggal proses administrasi

Baca juga: Kemenkumham buka peluang barang tradisional menjadi merek internasional

 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wamenkumham: Kehidupan rakyat tak boleh bertentangan dengan ideologi