Kupang (ANTARA News NTT) - Kepala Balai Taman Nasional Komodo (TNK) Budhy Kurniawan menegaskan pengelolaan taman nasional Komodo di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur merupakan wewenangnya pemerintah pusat.

"Kami sebagai unit organisasi pengelolaan TNK hanya berada pada tataran operasional. Kami hanya sebagai pelaksana, bukan pengambil kebijakan. Penentu kebijakan ada di pemerintah pusat," kata Budhy Kurniawan kepada Antara di Kupang, Kamis (29/11).

Dia mengemukakan hal itu, menjawab pertanyaan melalui pesan singkat terkait keinginan Pemerintah Provinsi NTT untuk terlibat dalam pengelolaan Taman Nasional Komodo di ujung barat Pulau Flores, NTT itu.

Artinya, lanjut dia, bisa tidaknya TNK itu dikelola oleh pemerintah daerah, harus melalui proses yang difasilitasi oleh pemerintah pusat.

"Jadi saya kira sebagaimana mekanisme yang ada, berupa ruang kerja sama sesuai dengan dasar aturan yang ada," katanya menambahkan.

Kepala Dinas Pariwisata NTT Marius Djelamu secara terpisah mengatakan Gubernur NTT menginginkan agar Taman Nasional Komodo bisa memberi kontribusi PAD bagi daerah NTT.

Baca juga: Kenaikan tarif TNK untuk menjaga kelestarian Komodo
Baca juga: Pengelolaan TN Komodo sebaiknya diserahkan ke pemda

"Karena itu beliau menginginkan agar Pemprov NTT, pemerintah pusat, dan Pemkab Mabar mengambil bagian dalam pengelolaan agar bisa membawa dampak ekonomi bagi masyarakat NTT," katanya.

Menurut dia, saat ini sedang berproses, bahkan sudah melakukan rapat internal di tingkat provinsi, kemudian akan melakukan koordinasi lanjutan dengan pemerintah pusat.

"Kami mantapkan dulu secara internal, kemudian baru dikoordinasikan dengan pemerintah pusat," katanya dan menambahkan secara informal, Gubernur NTT telah membicarakan hal itu dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, serta ada kerja sama antara provinsi, kabupaten, dan pemerintah pusat.

Baca juga: NTT ingin ambil bagian dalam pengelolaan wisata Komodo
Baca juga: Pengamat: Pengelolaan TN Komodo kewenangan pusat

Pewarta : Bernadus Tokan
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024