Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Atambua mendeportasikan sebanyak tiga orang warga negara asing (WNA) asal Timor Leste yang melintasi wilayah batas negara secara ilegal untuk menghadiri acara pemakaman di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
"Tiga WNA Timor Leste yang dideportasi karena melintas secara ilegal masuk wilayah Indonesia serta tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIA Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua KA Halim ketika dikonfirmasi dari Kupang, Jumat, (25/11/2022).
Ia menyebutkan tiga WNA tersebut masing-masing dua perempuan berinisial ARC (50), dan CDS (27), serta satu laki-laki ADS (4).
Halim menjelaskan WNA tersebut masuk secara ilegal ke Indonesia melalui wilayah Haekesak, Kabupaten Belu, dengan tujuan untuk menghadiri upacara pemakaman sanak keluarga mereka di Belu.
"Mereka berencana akan berada di wilayah Indonesia selama 7 hari karena sekaligus mengikuti acara wisuda keponakan yang berada di Kota Kupang," katanya.
Ia mengatakan Kepolisian Resor Belu telah mengamankan dan memeriksa WNA tersebut dan selanjutnya diserahkan ke Kantor Imigrasi Atambua untuk diperiksa lebih lanjut.
Halim mengatakan atas pelanggaran keimigrasian ini ketiganya diberikan sanksi pencekalan selama 6 bulan.
Baca juga: Imigrasi Labuan Bajo gelar operasi gabungan Timpora di wilayah perairan
WNA tersebut telah dideportasi pada Jumat (25/11) oleh petugas Kantor Imigrasi Atambua melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain dan telah diterima petugas Imigrasi Timor Leste.
Halim menambahkan bahwa dalam proses interogasi, pihaknya mengingatkan dengan tegas agar WNA tersebut tidak lagi kembali melakukan pelanggaran yang sama karena sudah dicekal selama 6 bulan.
Baca juga: Imigrasi Maumere tingkatkan pengawasan orang asing di Flotim
"Jika melintasi perbatasan maka harus mengurus dokumen perjalanan secara resmi dan jika melakukan pelanggaran yang sama kembali maka akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia," katanya.
"Tiga WNA Timor Leste yang dideportasi karena melintas secara ilegal masuk wilayah Indonesia serta tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIA Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua KA Halim ketika dikonfirmasi dari Kupang, Jumat, (25/11/2022).
Ia menyebutkan tiga WNA tersebut masing-masing dua perempuan berinisial ARC (50), dan CDS (27), serta satu laki-laki ADS (4).
Halim menjelaskan WNA tersebut masuk secara ilegal ke Indonesia melalui wilayah Haekesak, Kabupaten Belu, dengan tujuan untuk menghadiri upacara pemakaman sanak keluarga mereka di Belu.
"Mereka berencana akan berada di wilayah Indonesia selama 7 hari karena sekaligus mengikuti acara wisuda keponakan yang berada di Kota Kupang," katanya.
Ia mengatakan Kepolisian Resor Belu telah mengamankan dan memeriksa WNA tersebut dan selanjutnya diserahkan ke Kantor Imigrasi Atambua untuk diperiksa lebih lanjut.
Halim mengatakan atas pelanggaran keimigrasian ini ketiganya diberikan sanksi pencekalan selama 6 bulan.
Baca juga: Imigrasi Labuan Bajo gelar operasi gabungan Timpora di wilayah perairan
WNA tersebut telah dideportasi pada Jumat (25/11) oleh petugas Kantor Imigrasi Atambua melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain dan telah diterima petugas Imigrasi Timor Leste.
Halim menambahkan bahwa dalam proses interogasi, pihaknya mengingatkan dengan tegas agar WNA tersebut tidak lagi kembali melakukan pelanggaran yang sama karena sudah dicekal selama 6 bulan.
Baca juga: Imigrasi Maumere tingkatkan pengawasan orang asing di Flotim
"Jika melintasi perbatasan maka harus mengurus dokumen perjalanan secara resmi dan jika melakukan pelanggaran yang sama kembali maka akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia," katanya.