Kupang (ANTARA) - Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Nusa Tenggara Timur mencatat jumlah pengguna sistem pembayaran digital melalui metode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di NTT terus meningkat mencapai 139.385 pengguna yang tersebar di provinsi berbasiskan kepulauan itu.

"Perluasan metode pembayaran QRIS di NTT terus berkembang, hingga Agustus 2022 tercatat mencapai 139.385 merchant yang tersebar di 22 kabupaten/kota se-NTT," kata Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan BI NTT Donny H Heatubun dalam acara pertemuan tahunan Bank Indonesia 2022 di Kupang, Rabu, (30/11/2022).

Ia menjelaskan hal itu berkaitan dengan perkembangan penerapan sistem transaksi keuangan secara digital menggunakan QRIS di NTT.

Donny menyebutkan nilai transaksi QRIS di NTT yang tercatat hingga Agustus 2022 mencapai sebanyak Rp21,55 miliar.

Ia mengatakan kehadiran QRIS merupakan bagian dari komitmen mewujudkan efisiensi transaksi dan inklusi keuangan di Tanah Air.

Semakin bertumbuhnya penggunaan QRIS di NTT, kata dia sejalan dengan semakin tingginya tuntutan dan kebutuhan terhadap pelayanan transaksi tanpa kontak fisik yang lebih cepat, mudah, dan aman.

Lebih lanjut Donny mengapresiasi dukungan pemerintah daerah, DPRD, perbankan, dan pelaku usaha yang turut ambil dalam mendorong penggunaan QRIS di NTT.

Ia mengatakan kebijakan penggunaan QRIS ini juga diarahkan untuk mendorong percepatan elektronifikasi transaksi pemerintah.

Pada 2022 ini, kata dia tiga pemerintah daerah di NTT telah dikelompokkan dalam tahap indeks elektronifikasi transaksi digital yaitu Kota Kupang, Kabupaten Ngada, dan Kabupaten Ende.

Baca juga: BI : Kenaikan harga ayam dan ikan picu inflasi di Kota Kupang

Sementara 14 pemda berada pada tahap maju dan 6 pemda diklasifikasikan dalam tahap berkembang.

Baca juga: BI naikkan suku bunga acuan 50 bps jadi 5,25 persen

Donny menambahkan dalam mendukung implementasi elektronifikasi transaksi pemda di NTT, BI secara aktif melakukan pembangunan kapasitas, pertemuan tingkat tinggi, serta mendorong implementasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dalam jaringan bersama dengan anggota Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah di seluruh kabupaten/kota di NTT.

Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024