Kupang (ANTARA) - Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur mengatakan pihaknya belum melakukan penertiban terhadap baliho bakal calon anggota legislatif (caleg) di berbagai tempat karena belum ada penetapan partai peserta Pemilu 2024 sehingga pemerintah yang berwenang.
"Yang berwewenang melakukan penertiban terhadap baliho adalah pemerintah setempat," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Provinsi NTT Noldi Tadu Hungu di Kupang, Kamis, (1/12/2022).
Noldi Tadu Hungu mengemukakan hal itu terkait dengan makin maraknya baliho bakal calon anggota legislatif di berbagai tempat sehingga mengganggu keindahan kota.
Ia menegaskan bahwa pihaknya memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban terhadap baliho maupun spanduk bakal calon anggota legislatif apabila KPU telah menetapkan partai politik peserta Pemilu 2024 pada tanggal 14 Desember 2022.
Sebelum melakukan penertiban, pihaknya melakukan pendataan dan identifikasi, kemudian menyampaikan hal itu ke KPU, lalu satpol PP menindaklanjutinya dengan menertibkan semua baliho yang dipajang di tempat yang tidak ditentukan.
Penertiban oleh bawaslu, kata dia, akan melibatkan semua pihak terkait, termasuk satuan polisi pamong praja daerah setempat.
Anggota Bawaslu Provinsi NTT ini menegaskan kembali bahwa pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban terhadap baliho maupun sepanduk di pohon maupun tempat-tempat umum apabila mengganggu keindahan kota.
Baca juga: Bawaslu NTT sosialisasi pengawasan pemilu ke jurnalis
"Pemerintah kabupaten/kota yang harus melakukan penertiban. Bawaslu belum bisa melakukan penertiban karena penetapan parpol peserta pemilu belum dilakukan," kata Noldi Tadu Hungu.
Baca juga: Bawaslu harap tokoh agama ikut cegah politik uang pada Pemilu 2024
"Yang berwewenang melakukan penertiban terhadap baliho adalah pemerintah setempat," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Provinsi NTT Noldi Tadu Hungu di Kupang, Kamis, (1/12/2022).
Noldi Tadu Hungu mengemukakan hal itu terkait dengan makin maraknya baliho bakal calon anggota legislatif di berbagai tempat sehingga mengganggu keindahan kota.
Ia menegaskan bahwa pihaknya memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban terhadap baliho maupun spanduk bakal calon anggota legislatif apabila KPU telah menetapkan partai politik peserta Pemilu 2024 pada tanggal 14 Desember 2022.
Sebelum melakukan penertiban, pihaknya melakukan pendataan dan identifikasi, kemudian menyampaikan hal itu ke KPU, lalu satpol PP menindaklanjutinya dengan menertibkan semua baliho yang dipajang di tempat yang tidak ditentukan.
Penertiban oleh bawaslu, kata dia, akan melibatkan semua pihak terkait, termasuk satuan polisi pamong praja daerah setempat.
Anggota Bawaslu Provinsi NTT ini menegaskan kembali bahwa pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban terhadap baliho maupun sepanduk di pohon maupun tempat-tempat umum apabila mengganggu keindahan kota.
Baca juga: Bawaslu NTT sosialisasi pengawasan pemilu ke jurnalis
"Pemerintah kabupaten/kota yang harus melakukan penertiban. Bawaslu belum bisa melakukan penertiban karena penetapan parpol peserta pemilu belum dilakukan," kata Noldi Tadu Hungu.
Baca juga: Bawaslu harap tokoh agama ikut cegah politik uang pada Pemilu 2024