Bawaslu Mabar perpanjang waktu pendaftaran PTPS

id Bawaslu Manggarai Barat, Manggarai Barat, Pilkada, PTPS, perpanjangan PTPS

Bawaslu Mabar perpanjang waktu pendaftaran PTPS

Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat Maria Magdalena S Seriang. ANTARA/Gecio Viana

...Kami perpanjang untuk 11 kecamatan, hanya satu kecamatan yakni Kecamatan Kuwus saja yang telah memenuhi kuota, kata Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat Maria Magdalena S Seriang di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa, (8/10)
Labuan Bajo (ANTARA) -
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Manggarai Barat memperpanjang waktu pendaftaran calon petugas pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 hingga 10 Oktober mendatang, karena jumlah pendaftar belum penuhi kuota.

"Kami perpanjang untuk 11 kecamatan, hanya satu kecamatan yakni Kecamatan Kuwus saja yang telah memenuhi kuota," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat Maria Magdalena S Seriang di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa, (8/10).

Perempuan yang akrab disapa Leny ini menambahkan Bawaslu Manggarai Barat akan merekrut sebanyak 587 PTPS untuk Pilkada 2024. Pada pendaftaran gelombang pertama pada 12-28 September 2024 lalu terdapat kekurangan PTPS sebanyak 42 orang.

"Jika belum maka akan dibuka gelombang ketiga dan jika belum ada pelamar maka yang akan melakukan pengawasan adalah panitia pengawas pemilihan kecamatan (Panwascam), stafnya akan diturunkan ke TPS," kata Leny.

Namun demikian, lanjut Leny, Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat optimistis kuota PTPS Pilkada tahun 2024 dapat terpenuhi karena hingga 7 Oktober 2024 tinggal 8 PTPS di lima kecamatan yang belum terpenuhi.

"Kami optimistis dalam satu sampai dua hari ke depan akan terpenuhi semua," ujarnya.

Baca juga: Bawaslu Mabar: Paslon bupati-wabup konsisten narasikan pilkada damai

Baca juga: Bawaslu Mabar ajak semua pihak awasi tahapan kampanye Pilkada 2024


Ia juga menjelaskan jumlah PTPS untuk Pilkada 2024 dapat terpenuhi, sebab Bawaslu Manggarai Barat telah merubah syarat usia pendaftaran.

"Soal umur dalam gelombang pertama batas minimal 21 tahun, tapi di gelombang kedua batas umur 17 tahun, jadi yang kemarin daftar tapi usianya 17 tahun dapat kembali mendaftar," ucapnya.