Kupang (ANTARA) - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur Dumuliahi Djami mengatakan penggunaan pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah di daerah itu hanya dilakukan selama dua hari.
"Untuk Kota Kupang penggunaan seragam nasional untuk sekolah bagi peserta didik SD dan SMP hanya dilakukan untuk dua hari," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur Dumuliahi Djami di Kupang, Rabu, (7/12/2022).
Ia mengatakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang telah melaksanakan amanat Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
"Bagi siswa SD dan SMP hanya mengenakan seragam merah putih dan putih biru pada setiap Hari Senin dan Selasa," jelas Dumul.
Sementara untuk hari Rabu dan Kamis para siswa menggunakan pakaian khas sekolah atau yayasan sedangkan hari Jumat para siswa hanya memakai pakaian olahraga dan Sabtu pakaian Pramuka.
Dia menegaskan tujuan dari peraturan penggunaan pakaian seragam itu untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara siswa.
Selain itu kata dia untuk meningkatkan kesetaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali siswa.
Baca juga: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang perketat pengawasan di sekolah
Baca juga: Pemkot Kupang gandeng pers ikut menilai lomba kebersihan sekolah
"Untuk Kota Kupang penggunaan seragam nasional untuk sekolah bagi peserta didik SD dan SMP hanya dilakukan untuk dua hari," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur Dumuliahi Djami di Kupang, Rabu, (7/12/2022).
Ia mengatakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang telah melaksanakan amanat Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
"Bagi siswa SD dan SMP hanya mengenakan seragam merah putih dan putih biru pada setiap Hari Senin dan Selasa," jelas Dumul.
Sementara untuk hari Rabu dan Kamis para siswa menggunakan pakaian khas sekolah atau yayasan sedangkan hari Jumat para siswa hanya memakai pakaian olahraga dan Sabtu pakaian Pramuka.
Dia menegaskan tujuan dari peraturan penggunaan pakaian seragam itu untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara siswa.
Selain itu kata dia untuk meningkatkan kesetaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali siswa.
Baca juga: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang perketat pengawasan di sekolah
Baca juga: Pemkot Kupang gandeng pers ikut menilai lomba kebersihan sekolah