Kupang (ANTARA) - Bupati Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur Korinus Masneno menyebutkan pemerintah setempat merealisasikan redistribusi tanah sebanyak 1.800 bidang yang bersumber dari tanah negara yang sudah dikuasi oleh masyarakat.

"Selama tahun 2022 ini Pemerintah Kabupaten Kupang telah merealisasikan kegiatan redistribusi tanah sebanyak 1.800 bidang tanah negara yang sudah dikuasi masyarakat," kata Bupati Kupang Korinus Masneno dalam kegiatan sidang Panitia Pertimbangan Landreform di Oelamasi, Kamis, (8/12/2022).

Bupati Korinus Masneno mengatakan sidang panitia pertimbangan landreform menjadi bagian penting dari keseluruhan rangkaian kegiatan yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pembagian atau pemberian tanah yang bersumber dari objek redistribusi tanah kepada masyarakat yang dibuktikan berupa sertifikat.

Menurut Bupati Korinus Masneno sejak awal tahun 2022 Kabupaten Kupang telah menetapkan target kegiatan redistribusi tanah sebanyak 1.800 bidang yang bersumber dari tanah negara yang sudah dikuasai oleh masyarakat.

Dia menambahkan kegiatan redistribusi tanah itu tersebar di lima desa yaitu Desa Poto Kecamatan Fatuleu Barat 620 sertipikat, Desa Naitae Kecamatan Fatuleu Barat 220 sertifikat, Desa Baumata Kecamatan Taebenu 510 sertifikat, Desa Baumata Timur 205 sertifikat dan Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat 245 sertifikat.

Ia mengatakan dari target yang ditetapkan tersebut 1.545 bidang sudah dalam tahapan penyelesaian sedangkan 255 bidang sedang dalam tahapan pengolahan data setelah kegiatan lapangan selesai di minggu pertama Desember 2022.

"Semua tanah hasil redistribusi yang mencapai 1.800 bidang itu akan diserahkan kepada masyarakat pada Desember 2022 ini, sehingga pada akhir tahun semua masyarakat itu sudah menerima sertifikat tanah," kata Bupati Korinus Masneno.

Bupati Korinus Masneno berharap sidang sidang Panitia Pertimbangan Landreform bisa dijadikan media konstruktif guna mengoptimalkan proses inventarisasi dan identifikasi seluruh objek dan subjek serta pengukuran dan pemetaan yang telah dilaksanakan sebelumnya.

"Kepada semua anggota panitia pertimbangan perubahan struktur penguasaan pemilikan tanah di Kabupaten Kupang dapat mencermati bidang-bidang tanah yang telah dilakukan pengukuran dan inventarisasi oleh tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang sehingga penerbitan sertifikat dilakukan secepatnya," kata Bupati Korinus Masneno.

Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Bernadus Poy dalam arahannya menjelaskan bahwa hasil penelitian lapangan khusus Desa Baumata telah selesai dilaksanakan tanggal 22 November 2022 dan Desa Oematnunu sudah selesai dilaksanakan pada 28 November 2022.

Ia jelaskan tahapan-tahapan redistribusi diawali dengan penyuluhan, inventarisasi dan identifikasi, pengukuran dan pemetaan, penelitian lapang, sidang panitia pertimbangan perubahan struktur penguasaan pemilikan tanah, penetapan objek dan subjek, penerbitan SK redistribusi tanah serta pembukuan hak dan penerbitan sertifikat.

Baca juga: Kabupaten Kupang kaji pembangunan rumah layak huni

Baca juga: Pemkab Kupang apresiasi Bapenas - USAID bangun fasilitas air bersih


 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kabupaten Kupang realisasikan redistribusi 1.800 bidang tanah

Pewarta : Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024