Kupang (ANTARA News NTT) - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Nusa Tenggara Timur telah membayar santunan sebesar Rp27,9 miliar kepada 1.484 korban kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun ini hingga November 2018.
"Pembayaran klaim kecelakaan ini merupakan yang tertinggi," kata Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang NTT Prastio Surahmanto di Kupang, Jumat (7/12).
Menurut dia korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia tercatat sebanyak 338 orang dengan santunan sebesar Rp17 miliar.
Ia mengemukakan proses pembayaran klaim di NTT telah dilakukan secara online sehingga alih waris korban kecelakaan yang meninggal dunia bisa langsung menerima santunan sebesar Rp50 juta di bank.
Menurut Prastio, korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia di Nusa Tenggara Timur merupakan yang tertinggi, dan umumnya dalam kondisi mabuk setelah meneguk minuman beralkohol.
PT Jasa Raharja NTT, tambahnya, juga telah melakukan sosialisi kepada pemerintah desa di wilayah rawan kasus kecelakaan untuk bersama-sama melakukan edukasi tentang upaya penangulangan kecelakaan lalulintas.
"Pembayaran klaim kecelakaan ini merupakan yang tertinggi," kata Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang NTT Prastio Surahmanto di Kupang, Jumat (7/12).
Menurut dia korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia tercatat sebanyak 338 orang dengan santunan sebesar Rp17 miliar.
Ia mengemukakan proses pembayaran klaim di NTT telah dilakukan secara online sehingga alih waris korban kecelakaan yang meninggal dunia bisa langsung menerima santunan sebesar Rp50 juta di bank.
Menurut Prastio, korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia di Nusa Tenggara Timur merupakan yang tertinggi, dan umumnya dalam kondisi mabuk setelah meneguk minuman beralkohol.
PT Jasa Raharja NTT, tambahnya, juga telah melakukan sosialisi kepada pemerintah desa di wilayah rawan kasus kecelakaan untuk bersama-sama melakukan edukasi tentang upaya penangulangan kecelakaan lalulintas.