Labuan Bajo (ANTARA) - Jasa Raharja Kabupaten Manggarai memberikan santunan senilai Rp50 juta kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas) berinisial AWP di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Penyerahan santunan sudah dilaksanakan hari ini via transfer ke rekening ahli waris yang sah," kata Penanggung Jawab (Pj) Jasa Raharja Manggarai Yosi Iriantono dihubungi dari Labuan Bajo, Rabu (11/6)
Korban mengalami laka lantas pada Kamis (5/7) di Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ia menambahkan penyerahan santunan kepada ahli waris korban laka lantas itu dilakukan setelah melalui mekanisme atau proses survei kebenaran kasus, keterjaminan korban, dan keabsahan ahli waris.
"Santunan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017," ujar Yosi.
Baca juga: Jasa Raharja Ende dukung keselamatan pelayaran
Baca juga: Jasa Raharja salurkan santunan bagi korban kapal terbakar
Yosi menambahkan pemberian santunan tersebut merupakan program asuransi sosial, yaitu asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 serta Asuransi Tanggung Jawab menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
Lebih lanjut, ia mengatakan selama periode Januari hingga 11 Juni 2025, tercatat Jasa Raharja Manggarai menyalurkan santunan bagi enam korban laka lantas dengan total santunan sebesar Rp300 juta.
Ia menjelaskan santunan yang diberikan berasal dari sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara dan lengkapi dokumen kendaraan, seperti pajak kendaraan bermotor, karena dana santunan jasa raharja berasal dari SWDKLLJ yang sudah menjadi satu kesatuan dengan pajak kendaraan bermotor," katanya.