Kupang (ANTARA) - Polres Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan tiga anak buah kapal (ABK) yang membawa kapal berisi 13 warga negara asing (WNA) asal Irak ke Australia sebagai tersangka.
"Tiga ABK itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo saat dikonfirmasi dari Kupang, Selasa, (27/12/2022).
Penetapan tersangka itu berkaitan dengan kasus 13 WNA asal Irak yang terdampar di perairan Kabupaten Rote Ndao. Belasan warga Irak itu terdampar setelah mereka ditolak masuk ke wilayah perairan Australia ketika sedang berlayar dari Desa Papela, Kabupaten Rote Timur, menuju ke Pulau Pasir atau Ashmore Reef.
Anam menyebutkan ketiga nelayan tersebut, yakni IP (29), AD (28), dan RHG (30), sudah ditahan di Mapolres Rote Ndao dan sedang dalam proses pemenuhan berkas perkara.
"Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," jelasnya.
Selain ketiga tersangka tersebut, polisi juga masih mengembangkan dan menyelidiki satu tersangka lagi yang hingga saat ini masih dalam pengejaran.
"Saat ini dalam pengembangan satu tersangka bernama Hanafi Laduma dan masih dalam proses pengejaran," katanya.
Sementara itu, 13 WNA asal Irak itu saat ini sudah berada di Rumah Detensi Imigrasi Kupang, NTT.
Sebelumnya, Sabtu (10/12), tiga ABK asal Desa Papela Rote itu bertemu dengan tiga orang ABK asal Sulawesi yang membawa para imigran asal Irak. ABK asal Sulawesi itu menyerahkan perahu dan para imigran kepada ABK asal Papela tersebut.
Usai menyerahkan para imigran itu, Minggu (11/12), mereka bertolak ke Australia untuk mengantar para imigran tersebut.
Selanjutnya, Selasa pagi (12/12), kapal yang ditumpangi para imigran itu ditangkap pihak kepolisian perairan Australia Pulau Ahsmore.
Baca juga: 13 WNA Irak terdampar di Rote Ndao dipindahkan ke Kupang
Setelah ditangkap, para imigran itu dipindahkan ke kapal milik Australia bernama Rushani untuk beristirahat karena kapal yang dipakai untuk melintas batas negara sudah diamankan dan dibakar oleh pihak kepabeanan Australia.
Baca juga: Kemenkumham NTT data 13 warga Irak terdampar di Rote Ndao
Kemudian, masih pada Selasa sekitar pukul 22.00 Wita, para ABK asal Desa Papela bersama para imigran itu diberangkatkan oleh otoritas Australia untuk kembali ke perairan Indonesia.
"Tiga ABK itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo saat dikonfirmasi dari Kupang, Selasa, (27/12/2022).
Penetapan tersangka itu berkaitan dengan kasus 13 WNA asal Irak yang terdampar di perairan Kabupaten Rote Ndao. Belasan warga Irak itu terdampar setelah mereka ditolak masuk ke wilayah perairan Australia ketika sedang berlayar dari Desa Papela, Kabupaten Rote Timur, menuju ke Pulau Pasir atau Ashmore Reef.
Anam menyebutkan ketiga nelayan tersebut, yakni IP (29), AD (28), dan RHG (30), sudah ditahan di Mapolres Rote Ndao dan sedang dalam proses pemenuhan berkas perkara.
"Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," jelasnya.
Selain ketiga tersangka tersebut, polisi juga masih mengembangkan dan menyelidiki satu tersangka lagi yang hingga saat ini masih dalam pengejaran.
"Saat ini dalam pengembangan satu tersangka bernama Hanafi Laduma dan masih dalam proses pengejaran," katanya.
Sementara itu, 13 WNA asal Irak itu saat ini sudah berada di Rumah Detensi Imigrasi Kupang, NTT.
Sebelumnya, Sabtu (10/12), tiga ABK asal Desa Papela Rote itu bertemu dengan tiga orang ABK asal Sulawesi yang membawa para imigran asal Irak. ABK asal Sulawesi itu menyerahkan perahu dan para imigran kepada ABK asal Papela tersebut.
Usai menyerahkan para imigran itu, Minggu (11/12), mereka bertolak ke Australia untuk mengantar para imigran tersebut.
Selanjutnya, Selasa pagi (12/12), kapal yang ditumpangi para imigran itu ditangkap pihak kepolisian perairan Australia Pulau Ahsmore.
Baca juga: 13 WNA Irak terdampar di Rote Ndao dipindahkan ke Kupang
Setelah ditangkap, para imigran itu dipindahkan ke kapal milik Australia bernama Rushani untuk beristirahat karena kapal yang dipakai untuk melintas batas negara sudah diamankan dan dibakar oleh pihak kepabeanan Australia.
Baca juga: Kemenkumham NTT data 13 warga Irak terdampar di Rote Ndao
Kemudian, masih pada Selasa sekitar pukul 22.00 Wita, para ABK asal Desa Papela bersama para imigran itu diberangkatkan oleh otoritas Australia untuk kembali ke perairan Indonesia.