Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur menyatakan bahwa sebanyak 13 warga negara asing (WNA) asal Irak yang terdampar di perairan Rote Ndao masuk ke Indonesia melalui jalur yang legal atau resmi.

“Setelah kami periksa, ternyata mereka masuk ke Indonesia secara legal. Dibuktikan dengan ada paspor dan visa,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang Darwanto di Kupang, Selasa, (27/12/2022).

Dia mengatakan hal ini berkaitan dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim dari Imigrasi Kupang soal status para WNA asal Irak itu saat terdampar di perairan Rote Ndao.

Dia mengatakan bahwa para WNA tersebut hanya melanggar UU keimigrasian karena ingin keluar dari Indonesia menuju Australia tidak melalui jalur yang legal.

“Masuk secara legal, tetapi pas keluar dari Indonesia secara ilegal,” ujar dia.

Dia mengatakan bahwa sejumlah WNA asal Irak itu masuk ke Indonesia secara bertahap, sejak Oktober hingga November 2022. Baru kemudian mereka mencari orang yang bisa mengantar mereka ke Australia.

Lebih lanjut kata dia, sejumlah WNA Irak itu belum diketahui status mereka sebagai pencari suaka atau pengungsi. Sebab keputusan itu nantinya baru akan dikeluarkan oleh pihak UNHCR.

Kini para WNA asal Irak itu sudah berada di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang, untuk ditampung sementara di lokasi. tersebut.

Sebelumnya, Sabtu (10/12), tiga ABK asal Desa Papela Rote itu bertemu dengan tiga orang ABK asal Sulawesi yang membawa para imigran asal Irak. ABK asal Sulawesi itu menyerahkan perahu dan para imigran kepada ABK asal Papela tersebut.

Usai menyerahkan para imigran itu, Minggu (11/12), mereka bertolak ke Australia untuk mengantar para imigran tersebut.

Selanjutnya, Selasa pagi (12/12), kapal yang ditumpangi para imigran itu ditangkap pihak kepolisian perairan Australia Pulau Ahsmore.

Setelah ditangkap, para imigran itu dipindahkan ke kapal milik Australia bernama Rushani untuk beristirahat karena kapal yang dipakai untuk melintas batas negara sudah diamankan dan dibakar oleh pihak kepabeanan Australia.

Kemudian, masih pada Selasa sekitar pukul 22.00 Wita, para ABK asal Desa Papela bersama para imigran itu diberangkatkan oleh otoritas Australia untuk kembali ke perairan Indonesia.

Baca juga: Polisi tetapkan ABK pengantar WNA Irak ke Australia jadi tersangka

Baca juga: 13 WNA Irak terdampar di Rote Ndao dipindahkan ke Kupang

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024