Kupang (ANTARA) - Pengamat Politik dari Universitas Muhammadiyah Kupang, Nusa Tenggara Timur, Dr Ahmad Atang menilai upaya partai politik (parpol) mengajukan uji materi (yudicial review) untuk mengubah sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup dalam pemilu mencerminkan sikap inkonsisten parpol.
"Upaya uji materi ini menggambarkan sikap politik partai politik yang inkonsisten terhadap Undang-Undang Pemilu yang dihasilkan oleh wakil-wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," katanya ketika dihubungi dari Larantuka, Ibu Kota Kabupaten Flores Timur, Minggu, (1/1/2022).
Ia mengatakan hal itu menanggapi uji materi yang dilakukan pihak partai politik tentang sistem proporsional terbuka dalam Undan-Undang Pemilu.
Ia mengatakan, upaya uji materi menunjukkan sikap inkonsisten parpol. Parpol yang memiliki wakilnya di DPR, kata dia, seharusnya bersuara sebagaimana kepentingan partai sehingga suara dewan merupakan representasi suara partai.
Selain itu, dengan mengusulkan perubahan sistem pemilu menunjukkan adanya rasa kurang percaya diri dari elit partai jika menggunakan sistem proporsional terbuka.
"Jadi, wacana ini muncul sebagai akibat dari adanya fenomena rivalitas antara popularitas dan elektabilitas antar kader partai dalam diri partai politik," katanya.
Ahmad Atang, jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan maka suara terbanyak tidak otomatis menang karena partai yang menentukan, sehingga yang terjadi adalah politik dagang sapi akan mewarnai penyusunan nomor urut calon legislatif.
"Oleh karena itu, usulan perubahan sistem ini menggambarkan bahwa kita telah gagal melakukan karena proses politik pemilu kita juga belum menemukan format pemilu yang permanen karena para politisi kita sibuk mengganti aturan main yang selalu membingungkan publik," katanya.
Baca juga: Uji materi di MK membuka peluang revisi UU kepemiluan
Baca juga: Revisi UU Pemilu bukan solusi sederhanakan pemilu
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengamat: Uji materi sistem proporsional cerminkan inkonsisten parpol
"Upaya uji materi ini menggambarkan sikap politik partai politik yang inkonsisten terhadap Undang-Undang Pemilu yang dihasilkan oleh wakil-wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," katanya ketika dihubungi dari Larantuka, Ibu Kota Kabupaten Flores Timur, Minggu, (1/1/2022).
Ia mengatakan hal itu menanggapi uji materi yang dilakukan pihak partai politik tentang sistem proporsional terbuka dalam Undan-Undang Pemilu.
Ia mengatakan, upaya uji materi menunjukkan sikap inkonsisten parpol. Parpol yang memiliki wakilnya di DPR, kata dia, seharusnya bersuara sebagaimana kepentingan partai sehingga suara dewan merupakan representasi suara partai.
Selain itu, dengan mengusulkan perubahan sistem pemilu menunjukkan adanya rasa kurang percaya diri dari elit partai jika menggunakan sistem proporsional terbuka.
"Jadi, wacana ini muncul sebagai akibat dari adanya fenomena rivalitas antara popularitas dan elektabilitas antar kader partai dalam diri partai politik," katanya.
Ahmad Atang, jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan maka suara terbanyak tidak otomatis menang karena partai yang menentukan, sehingga yang terjadi adalah politik dagang sapi akan mewarnai penyusunan nomor urut calon legislatif.
"Oleh karena itu, usulan perubahan sistem ini menggambarkan bahwa kita telah gagal melakukan karena proses politik pemilu kita juga belum menemukan format pemilu yang permanen karena para politisi kita sibuk mengganti aturan main yang selalu membingungkan publik," katanya.
Baca juga: Uji materi di MK membuka peluang revisi UU kepemiluan
Baca juga: Revisi UU Pemilu bukan solusi sederhanakan pemilu
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengamat: Uji materi sistem proporsional cerminkan inkonsisten parpol