Kupang (ANTARA) - Seorang oknum polisi dari Kepolisian Resor Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, Ajun Inspektur Polisi Dua Samuel Adu (AA) dijadwalkan menjalani sidang kode etik pada pekan ini terkait kasus penipuan terhadap calon siswa Polri.

"Kita jadwalkan pekan ini, sambil melihat waktu lagi," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Komisaris Besar Polisi Dominikus Savio Yapormase di Kupang, Senin, (2/1/2023).

Hal ini disampaikan Dominikus mengenai perkembangan kasus penipuan calon siswa Polri oleh seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Rote Ndao.

Ia mengatakan semua proses pemeriksaan saksi dan pemberkasan sudah selesai, tinggal menunggu jadwal sidang kode etik.

"Sidang kode etik profesi dilakukan berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh AA," ujarnya.

Dominikus mengatakan tindakan yang dilakukan AA telah mencoreng institusi Polri sehingga harus ditindak tegas.

Ia mengingatkan masyarakat di NTT untuk tidak mudah percaya dengan berbagai rayuan dari oknum yang berjanji akan meluluskan calon siswa Polri jika membayar sejumlah uang.

Sebelumnya, seorang oknum polisi dari Polres Rote Ndao Aipda Samuel Adu (AA) telah dilaporkan oleh korban penipuan calon siswa Polri ke Propam Polda NTT.

Korban mengaku diminta uang Rp250 juta dengan dijanjikan bisa lolos tes calon siswa Polri, namun dalam perjalanannya korban tidak lolos tes.

Selain itu, Dominikus mengungkapkan bahwa seorang oknum polisi berpangkat brigadir polisi satu atau briptu juga diduga terlibat dalam kasus penipuan calon siswa Polri tersebut dan kini masih dalam pemeriksaan.

Ia memastikan sidang kode etik bagi tersangka pertama Aipda AA dan seorang oknum lagi berpangkat briptu itu dijadwalkan berlangsung bersamaan.

"Kalau pemeriksaannya sudah selesai maka sidang kode etiknya akan berjalan bersamaan," ujarnya.

Baca juga: Polda NTT, Korem 161/WS dan Binda NTT jamin keamanan di wilayah NTT

Baca juga: Kapolda NTT : 800 laporan masuk ke nomor pribadi saya soal kamtibmas

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024