Jayapura (ANTARA) - Penyidik KPK, Selasa mengamankan tersangka kasus gratifikasi Lukas Enembe di Jayapura.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK amankan Lukas Enembe di Jayapura
"Benar, Gubernur Papua Lukas Enembe sudah diamankan KPK, Selasa, (10/1/2023) ini di Jayapura," kata Kapolda Papua Irjen Pol. Lukas Enembe kepada ANTARA.
Dikatakan, setelah diamankan Gubernur Enembe dibawa Mako Brimob Polda Papua.
"Untuk keterangan lanjut silakan tanya ke KPK," ucap Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius Fakhiri.
Sebelumnya KPK dalam keterangannya Kamis (5/1) menyatakan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus gratifikasi yaitu RL Direktur PT TBP), LE Gubernur Papua periode 2013--2018 dan periode 2018-2023.
Tim Penyidik menahan tersangka RL, untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Baca juga: KPK periksa tersangka penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe
Baca juga: KPK telusuri transaksi valas terkait kasus Gubernur Papua Lukas Enembe
"Untuk keterangan lanjut silakan tanya ke KPK," ucap Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius Fakhiri.
Sebelumnya KPK dalam keterangannya Kamis (5/1) menyatakan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus gratifikasi yaitu RL Direktur PT TBP), LE Gubernur Papua periode 2013--2018 dan periode 2018-2023.
Tim Penyidik menahan tersangka RL, untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Baca juga: KPK periksa tersangka penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe
Baca juga: KPK telusuri transaksi valas terkait kasus Gubernur Papua Lukas Enembe
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK amankan Lukas Enembe di Jayapura