• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Logo Header Antaranews ntt
Selasa, 9 Desember 2025
Logo Small Mobile Antaranews ntt
Logo Small Fixed Antaranews ntt
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • AHY: Kebutuhan anggaran pemulihan bencana di Pulau Sumatera di atas Rp50 triliun

      AHY: Kebutuhan anggaran pemulihan bencana di Pulau Sumatera di atas Rp50 triliun

      Selasa, 9 Desember 2025 14:19

      Akhmad Munir melantik pengurus PWI Jateng 2025-2030

      Akhmad Munir melantik pengurus PWI Jateng 2025-2030

      Selasa, 2 Desember 2025 16:08

      Rais Aam menegaskan Gus Yahya tidak lagi menjabat Ketum PBNU

      Rais Aam menegaskan Gus Yahya tidak lagi menjabat Ketum PBNU

      Sabtu, 29 November 2025 19:36

      Wamendagri mendorong perbaikan permasalahan sosial di daerah perbatasan

      Wamendagri mendorong perbaikan permasalahan sosial di daerah perbatasan

      Jumat, 28 November 2025 6:50

      Pemerintah menyiapkan program mudik gratis Nataru 2025

      Pemerintah menyiapkan program mudik gratis Nataru 2025

      Kamis, 27 November 2025 9:32

  • Daerah
    • KP2MI memperkuat pelindungan pekerja migran NTT yang responsif gender

      KP2MI memperkuat pelindungan pekerja migran NTT yang responsif gender

      5 jam lalu

      Badan Geologi: Gunung Lewotobi Laki-laki dalam fase penurunan jangka pendek

      Badan Geologi: Gunung Lewotobi Laki-laki dalam fase penurunan jangka pendek

      22 jam lalu

      PVMBG merekam getaran banjir lahar hujan Gunung Lewotobi Laki-Laki

      PVMBG merekam getaran banjir lahar hujan Gunung Lewotobi Laki-Laki

      22 jam lalu

      BMKG mengimbau warga NTT waspadai cuaca ekstrem hingga 14 Desember 2025

      BMKG mengimbau warga NTT waspadai cuaca ekstrem hingga 14 Desember 2025

      08 December 2025 16:00 Wib

      Wagub NTT: Tiga tema konferensi APHTN-HAN IV sangat strategis

      Wagub NTT: Tiga tema konferensi APHTN-HAN IV sangat strategis

      06 December 2025 10:26 Wib

  • Lintas Daerah
    • BMKG: Gempa tektonik magnitudo 5,4 di Simeulue Aceh tidak berpotensi tsunami

      BMKG: Gempa tektonik magnitudo 5,4 di Simeulue Aceh tidak berpotensi tsunami

      3 jam lalu

      BMKG memprakirakan hujan petir di sejumlah kota besar pada Selasa

      BMKG memprakirakan hujan petir di sejumlah kota besar pada Selasa

      13 jam lalu

      Menteri ATR: RTRW tiga provinsi mengalami perubahan pascabencana Sumatera

      Menteri ATR: RTRW tiga provinsi mengalami perubahan pascabencana Sumatera

      08 December 2025 16:49 Wib

      BMKG memprakirakan mayoritas daerah berpotensi diguyur hujan pada Senin

      BMKG memprakirakan mayoritas daerah berpotensi diguyur hujan pada Senin

      08 December 2025 8:55 Wib

      Prabowo menyetujui Rp60 juta per rumah ganti hunian pengungsi bencana yang rusak

      Prabowo menyetujui Rp60 juta per rumah ganti hunian pengungsi bencana yang rusak

      08 December 2025 8:30 Wib

  • Ekonomi
    • Pemerintah ungkap akan ada enam KEK baru

      Pemerintah ungkap akan ada enam KEK baru

      5 jam lalu

      Pemkab Manggarai Barat: Pokdarwis jadi kekuatan membangun desa wisata

      Pemkab Manggarai Barat: Pokdarwis jadi kekuatan membangun desa wisata

      13 jam lalu

      BEI NTT meningkatkan literasi pasar modal bagi 31.775 orang lewat SPM

      BEI NTT meningkatkan literasi pasar modal bagi 31.775 orang lewat SPM

      13 jam lalu

      Pemkot Kupang menghidupkan ekonomi warga lewat Christmas Market 2025

      Pemkot Kupang menghidupkan ekonomi warga lewat Christmas Market 2025

      13 jam lalu

      Zulhas tidak permasalahkan dihujat panggul beras bantuan korban bencana

      Zulhas tidak permasalahkan dihujat panggul beras bantuan korban bencana

      08 December 2025 16:08 Wib

  • Politik & Hukum
    • Polisi menetapkan dua tersangka pada kasus penipuan WO di Jakut

      Polisi menetapkan dua tersangka pada kasus penipuan WO di Jakut

      3 jam lalu

      DKPP memutus 198 perkara etik selama 2025

      DKPP memutus 198 perkara etik selama 2025

      9 jam lalu

      Komisi II DPR mendorong penguatan etik acara DKPP dalam revisi UU Pemilu

      Komisi II DPR mendorong penguatan etik acara DKPP dalam revisi UU Pemilu

      9 jam lalu

      Anggota DPR mendesak Kemenag beri sanksi madrasah yang terbukti pungli

      Anggota DPR mendesak Kemenag beri sanksi madrasah yang terbukti pungli

      08 December 2025 16:51 Wib

      Rapat Paripurna DPR RI setujui daftar Prolegnas 2026, RUU Penyadapan masuk

      Rapat Paripurna DPR RI setujui daftar Prolegnas 2026, RUU Penyadapan masuk

      08 December 2025 16:50 Wib

  • Kesra
    • TVRI merilis buku keindahan Indonesia ke panggung dunia

      TVRI merilis buku keindahan Indonesia ke panggung dunia

      5 jam lalu

      Presiden Prabowo menerima laporan bantuan tak lagi dilempar dari heli

      Presiden Prabowo menerima laporan bantuan tak lagi dilempar dari heli

      08 December 2025 8:17 Wib

      Wagub NTT mengunjungi SPPG Manggarai pastikan penuhi target penerima MBG

      Wagub NTT mengunjungi SPPG Manggarai pastikan penuhi target penerima MBG

      07 December 2025 6:07 Wib

      Kader muda NU mendesak PBNU kembali tunduk AD/ART

      Kader muda NU mendesak PBNU kembali tunduk AD/ART

      05 December 2025 17:19 Wib

      Presiden menetapkan biaya haji 2026

      Presiden menetapkan biaya haji 2026

      05 December 2025 17:17 Wib

  • Olahraga
    • Jadwal Liga Champions: Inter Milan vs Liverpool, Real Madrid vs Manchester City

      Jadwal Liga Champions: Inter Milan vs Liverpool, Real Madrid vs Manchester City

      5 jam lalu

      SEA Games 2025 - Megawati Hangestri, atlet voli andalan pembawa bendera Indonesia

      SEA Games 2025 - Megawati Hangestri, atlet voli andalan pembawa bendera Indonesia

      5 jam lalu

      Liga Inggris - MU raih kemenangan meyakinkan kontra Wolves

      Liga Inggris - MU raih kemenangan meyakinkan kontra Wolves

      13 jam lalu

      Liga Inggris: Arsenal dalam posisi rapuh di klasemen

      Liga Inggris: Arsenal dalam posisi rapuh di klasemen

      08 December 2025 16:20 Wib

      Sea Games 2025 - Indonesia ke final beregu putri bulu tangkis usai kalahkan Malaysia

      Sea Games 2025 - Indonesia ke final beregu putri bulu tangkis usai kalahkan Malaysia

      08 December 2025 16:16 Wib

  • Hiburan
    • Psikolog: Uang kerap digunakan sebagai alat regulasi emosi

      Psikolog: Uang kerap digunakan sebagai alat regulasi emosi

      02 December 2025 16:14 Wib

      Gary Iskak meninggal, sisakan duka yang mendalam bagi sahabat

      Gary Iskak meninggal, sisakan duka yang mendalam bagi sahabat

      29 November 2025 19:30 Wib

      Daftar lengkap peraih Piala Citra FFI 2025

      Daftar lengkap peraih Piala Citra FFI 2025

      21 November 2025 9:05 Wib

      Reza Rahadian meraih Piala Citra kategori penulis skenario terbaik FFI

      Reza Rahadian meraih Piala Citra kategori penulis skenario terbaik FFI

      21 November 2025 8:56 Wib

      Sheila Dara meraih Pemeran Utama Perempuan Terbaik FFI

      Sheila Dara meraih Pemeran Utama Perempuan Terbaik FFI

      21 November 2025 8:55 Wib

  • Internasional
    • Indonesia usahakan pemulangan segera jenazah WNI korban kebakaran Hong Kong

      Indonesia usahakan pemulangan segera jenazah WNI korban kebakaran Hong Kong

      05 December 2025 17:11 Wib

      Google ungkap tren pencarian teratas global sepanjang 2025

      Google ungkap tren pencarian teratas global sepanjang 2025

      05 December 2025 12:16 Wib

      Utusan Khusus Australia mendukung Indonesia jadi ketua Dewan HAM PBB

      Utusan Khusus Australia mendukung Indonesia jadi ketua Dewan HAM PBB

      05 December 2025 8:41 Wib

      Indonesia tuan rumah MHQ Internasional disabilitas netra pertama

      Indonesia tuan rumah MHQ Internasional disabilitas netra pertama

      04 December 2025 10:14 Wib

      PBB berduka cita atas banjir besar di Indonesia dan tawarkan bantuan

      PBB berduka cita atas banjir besar di Indonesia dan tawarkan bantuan

      03 December 2025 11:29 Wib

  • Artikel
    • Menjahit luka Pulau Sumatera yang menganga

      Menjahit luka Pulau Sumatera yang menganga

      9 jam lalu

      Lingkaran setan bencana banjir di Sumatra

      Lingkaran setan bencana banjir di Sumatra

      08 December 2025 10:44 Wib

      Upaya Indonesia membaca arah baru modernisasi China

      Upaya Indonesia membaca arah baru modernisasi China

      07 December 2025 10:16 Wib

      Saatnya menata ruang sesuai ilmu tanah

      Saatnya menata ruang sesuai ilmu tanah

      06 December 2025 10:45 Wib

      Ketika ketakutan dijajakan: hantu pun mempunyai QRIS

      Ketika ketakutan dijajakan: hantu pun mempunyai QRIS

      05 December 2025 11:12 Wib

  • Foto
    • Syukuran HUT ke-6 Partai Gelora

      Syukuran HUT ke-6 Partai Gelora

      Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

      Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

      Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

      Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

      Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

      Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

      Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

      Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

  • Video
    • Kurangi paparan gawai, Kupang gelar festival permainan tradisional

      Kurangi paparan gawai, Kupang gelar festival permainan tradisional

      Sidang tuntutan 17 terdakwa penganiaya Prada Lucky diundur 10 Desember

      Sidang tuntutan 17 terdakwa penganiaya Prada Lucky diundur 10 Desember

      Dinkes gandeng KPA NTT edukasi masyarakat jelang Hari AIDS Sedunia

      Dinkes gandeng KPA NTT edukasi masyarakat jelang Hari AIDS Sedunia

      BPBD hentikan pencarian tiga korban banjir dan longsor di Nagekeo NTT

      BPBD hentikan pencarian tiga korban banjir dan longsor di Nagekeo NTT

      Polda NTT dan Bulog distribusikan beras SPHP lewat pasar murah

      Polda NTT dan Bulog distribusikan beras SPHP lewat pasar murah

Logo Header Antaranews NTT

Hakim vonis Lukas Enembe delapan tahun penjara

id Lukas Enembe,suap dan gratifikasi,korupsi Kamis, 19 Oktober 2023 18:00 WIB

Image Print
Hakim vonis Lukas Enembe delapan tahun penjara

Gubernun nonaktif Papua Lukas Enembe memasuki ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023), menggunakan kursi roda untuk mendengarkan vonis hakim terhadap dirinya dalam perkara suap dan gratifikasi. (ANTARA/Fath Putra Mulya)

...Jika tidak membayar, harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun

Jakarta (ANTARA) - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan pidana kurungan pengganti oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus suap dan gratifikasi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lukas Enembe oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, (19/10/2023).

Lukas Enembe juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp19.690.793.900 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Jika tidak membayar, harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun,” sambung Rianto.

Selain itu, Lukas Enembe divonis pula pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak dia selesai menjalani pidana pokoknya.

“Menyatakan terdakwa Lukas Enembe tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi, sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua penuntut umum,” ucap Rianto.

Dengan demikian, Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” imbuh Rianto.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Sebelumnya, Lukas Enembe dituntut 10 tahun dan enam bulan penjara, serta denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Dia pun dijatuhi tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350,00.

Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa Lukas Enembe dengan dua dakwaan.

Pertama, Lukas didakwa menerima suap Rp45.843.485.350 dengan rincian sebanyak Rp10.413.929.500 dari Pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur, dan sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.

Kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.

Baca juga: KPK usut dugaan TPPU Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dengan pihak di Singapura

Baca juga: Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe protes atas dakwaan jaksa KPK

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara

Pewarta : Fath Putra Mulya
Editor: Bernadus Tokan
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
  • facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
  • pinterest
Cetak

Berita Terkait

Bareskrim tangkap penyebar ujaran kebencian terhadap pendukung Lukas Enembe

Bareskrim tangkap penyebar ujaran kebencian terhadap pendukung Lukas Enembe

Selasa, 2 Januari 2024 13:29 Wib

GIDI imbau warga giring jenazah Lukas Enembe dengan damai

GIDI imbau warga giring jenazah Lukas Enembe dengan damai

Kamis, 28 Desember 2023 12:50 Wib

Lukas Enembe dimakamkan Kamis sore

Lukas Enembe dimakamkan Kamis sore

Kamis, 28 Desember 2023 9:34 Wib

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia

Selasa, 26 Desember 2023 17:57 Wib

KPK usut dugaan TPPU Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dengan pihak di Singapura

KPK usut dugaan TPPU Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dengan pihak di Singapura

Rabu, 30 Agustus 2023 16:48 Wib

Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe protes atas dakwaan jaksa KPK

Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe protes atas dakwaan jaksa KPK

Senin, 19 Juni 2023 12:12 Wib

Sidang perdana Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe akan digelar pekan depan

Sidang perdana Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe akan digelar pekan depan

Selasa, 6 Juni 2023 18:12 Wib

Pengacara Gubernur Papua \nonaktif Lukas Enembe penuhi panggilan KPK

Pengacara Gubernur Papua \nonaktif Lukas Enembe penuhi panggilan KPK

Selasa, 9 Mei 2023 12:41 Wib

  • Terpopuler
Alain Niti Susanto dipercaya jadi Ketua DPD Golkar NTT

Alain Niti Susanto dipercaya jadi Ketua DPD Golkar NTT

07 December 2025 14:57 Wib

DPD Partai Golkar NTT gelar Musda XI

DPD Partai Golkar NTT gelar Musda XI

07 December 2025 13:05 Wib

Polres Manggarai Timur-NTT tangkap satu DPO Polresta Samarinda

Polres Manggarai Timur-NTT tangkap satu DPO Polresta Samarinda

04 December 2025 10:19 Wib

Camat Komodo pastikan tidak ada tambang ilegal di Pulau Sebayur

Camat Komodo pastikan tidak ada tambang ilegal di Pulau Sebayur

04 December 2025 10:23 Wib

  • Top News
Alain Niti Susanto dipercaya jadi Ketua DPD Golkar NTT

Alain Niti Susanto dipercaya jadi Ketua DPD Golkar NTT

Piala Dunia 2026: Brasil dan Prancis masuk grup neraka

Piala Dunia 2026: Brasil dan Prancis masuk grup neraka

Bahlil mengusulkan kepala daerah dipilih oleh DPRD

Bahlil mengusulkan kepala daerah dipilih oleh DPRD

Imigrasi Atambua menangkap WNA penjual rokok ilegal di perbatasan

Imigrasi Atambua menangkap WNA penjual rokok ilegal di perbatasan

Polisi : Situasi keamanan di Atambua pasca bentrok polisi-warga sudah kondusif

Polisi : Situasi keamanan di Atambua pasca bentrok polisi-warga sudah kondusif

ANTARA News NTT

Foto

Syukuran HUT ke-6 Partai Gelora

Syukuran HUT ke-6 Partai Gelora

Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Logo Footer Antaranews ntt
kupang.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Home
  • Terkini
  • Top News
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Nasional
  • Daerah
  • Lintas Daerah
  • Artikel
  • Ekonomi
  • Politik Hukum
  • Kesra
  • Foto
  • Video
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
  • Home
  • Seputar NTT
  • Ekonomi
  • Politik & Hukum
  • Kesra
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Internasional
  • Foto
  • Video
notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com