Kupang (ANTARA) - Kepolisian Resor Endi, Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan seorang kepala desa karena terlibat tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp169 juta dari total Anggaran Dana Desa tahun 2018 senilai Rp1,2 miliar.

Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Yauri Kadiaman dikonfirmasi dari Kupang, Selasa, (10/1/2023) mengatakan, bahwa kepala desa tersebut kini sudah ditahan di Mapolres Ende.

"Kita sudah tahan tersangka kemarin, dan dari total dana desa Rp1,2 miliar itu, total kerugian keuangan negara mencapai kurang lebih Rp169 juta," katanya.

Penahanan terhadap tersangka juga karena akibat perbuatan tersangka Vitalis telah memenuhi dua alat bukti yang cukup terkait dengan Tindak Pidana Korupsi dugaan penyalahgunaan keuangan Desa Wewaria Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2018.

Hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia menjelaskan bahwa Vitalis diproses sesuai laporan polisi nomor LP.A/279/XII/2022/ Res.Ende/Polda NTT, tanggal 5 Desember 2022 dan Sp.Sidik/383/XI/2022 Reskrim, tanggal 6 Desember 2022.

Dia menambahkan setelah ditahan dan diperiksa diketahui bahwa Vitalis menggunakan uang untuk kepentingan pribadi, bahkan uang tersebut digunakan untuk bersenang-senang ke tempat hiburan malam.

Dari hasil pemeriksaan sementara juga diketahui bahwa terdapat dua kegiatan pembangunan fisik yang tidak dilaksanakan sampai selesai.

Kegiatan tersebut antara lain Pembangunan Gedung PAUD Dusun Maumeri dan Pembangunan Jalan Rabat Dusun Paupanda, Desa Wewaria, Kabupaten Ende.

Lebih lanjut kata dia, pihaknya juga menjadwalkan untuk memeriksa sejumlah saksi soal kasus itu. Saat ini juga pemeriksaan terhadap tersangka masih terus dilakukan.

Baca juga: Pemkab Mabar ajak warga awasi penggunaan Dana Desa

Baca juga: BUMDes di Nagekeo benahi kinerja perekonomian desa via usaha mebel

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024