Kupang (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Kota Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur, Kombes Krisna Budhiaswanto meminta warga di daerah itu agar mewaspadai aksi penipuan berkedok bisnis "multi level marketing" (MLM) yang ditawarkan melalui berbagai jejaring media sosial (medsos).

"Aksi penipuan sekarang mulai berkembang ke media sosial, seperti Facebook, WhatsApp, dan lainnya. Oleh karena itu, masyarakat perlu lebih waspada," katanya dalam kegiatan dialog bersama warga bertema "Ngobrol Pinggiran" di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Kupang, Jumat, (13/1/2023).

Ia mengatakan aksi penipuan untuk mengajak orang bergabung dalam bisnis model jaringan masih terjadi di Kota Kupang, tidak hanya secara langsung, namun mulai muncul di berbagai jejaring media sosial.

Ia mencontohkan seperti pengaduan dugaan penipuan yang dialami mahasiswa di Kota Kupang yang sedang diselidiki Polresta Kupang Kota.

Krisna meminta masyarakat agar mencermati setiap penawaran bisnis MLM yang ditemui di media sosial dengan melakukan pemeriksaan berulang atau bertanya ke pihak terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan kebenaran informasi.

"Harus dicek ulang setiap informasi yang diterima agar tidak terjebak dalam modus penipuan yang mendatangkan kerugian," katanya.

Ia mempersilakan warga untuk melaporkan kepada kepolisian jika mengalami dugaan penipuan dengan menyertakan dua alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Setiap pengaduan masyarakat yang diterima kepolisian, kata dia, akan diselidiki terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.

“Jika dalam proses transaksi ada sesuatu yang diucapkan dan disepakati tidak sesuai dengan faktanya baru bisa dimasukkan dalam unsur penipuan” katanya.

Krisna menambahkan kepolisian akan selalu siap melayani 24 jam jika ada pengaduan atau hal-hal lain yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca juga: Kapolda NTT perintahkan jajaran perketat pengamanan di Polres

Baca juga: Polisi ringkus buron kasus pemerkosaan anak bawah umur di Kupang

Pewarta : Silvester Beraona
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024