Kupang (ANTARA News NTT) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2018 mampu menyempurnakan payung hukum Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang Fauzi Lukman Nurdiansyah dalam jumpa pers di Kupang, Rabu (19/12) mengatakan bahwa Perpres tersebut menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek.
"Kehadiran Perpres ini tidak hanya menyatukan sejumlah regulasi yang awalnya diterbitkan masing-masing instansi, tetapi juga menyempurnakan aturan yang dikeluarkan sebelumnya oleh pemerintah," katanya.
Ia menjelaskan bahwa secara umum ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh masyarakat diantaranya aalah terkait dengan pendaftaran bayi baru lahir.
Sesuai dengan Perpres 82 tahun 2018 itu, bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari sejak dilahirkan. Jika bayi tersebut sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan, maka bayi itu berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
"Khusus untuk bayi yang dilahirkan dari peserta penerima bantuan iuran (PBI), maka secara otomatis status kepesertaannya mengikuti orang tuanya sebagau peserta PBI," ujarnya.
Baca juga: BPJS Kesehatan tetap tanggung biaya persalinan
Sementara untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS naka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada umumnya. Artinya bahwa proses verifikasi pendaftarannya memerlukan 14 hari kalender, dan setelah melewati rentang waktu itu iuran bisa dibayarkan.
"Oleh karena itu kami mengimbau para orang tua untuk segera mendaftarkan diri dan keluarganya menjadi peserta JKN-KIS agar proses pendaftaran dan penjaminan sang bayi lebih praktis," ujar dia.
Selain tentang pendaftaran bayi baru lahir, hal lain yang perlu diketahui juga oleh masyarakat adalag aturan penggunaan JKN-KIS bagi suami-istri yang sama-sama bekerja.
Ia mengatakan bahwa jika ada pasangan suami istri yang masing-masing merupakan pekerja, maka keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS segmen pekerja penerima upah (PPU) oleh mmasing-masing pemberi kerja, baik pemerintah ataupun swasta.
Keduanya kata Lukman harus membayar iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan suami-istri berhak memilih kelas perawatan tertinggi.
"Jika pasangan suami istri tersebut sudah mempunyai anak, maka hal atas kelas rawat anaknya, dapat ditetapkan sejak awal pendaftaran dengan memilih kelas rawat yang tinggi," ujar dia.
Lebih lanjut selain kedua hal tersebut yang berkaitan dengan Perpres 82 tahun 2018, ada beberapa hal lagi yakni seperti status kepesertaan bagi perangkat desa, status peserta ke luar negeri, tunggakan iuran, denda layanan serta aturan JKN-KIS terkait dengan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca juga: Kepesertaan BPJS Kesehatan mencapai 4.012.978 jiwa
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang Fauzi Lukman Nurdiansyah dalam jumpa pers di Kupang, Rabu (19/12) mengatakan bahwa Perpres tersebut menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek.
"Kehadiran Perpres ini tidak hanya menyatukan sejumlah regulasi yang awalnya diterbitkan masing-masing instansi, tetapi juga menyempurnakan aturan yang dikeluarkan sebelumnya oleh pemerintah," katanya.
Ia menjelaskan bahwa secara umum ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh masyarakat diantaranya aalah terkait dengan pendaftaran bayi baru lahir.
Sesuai dengan Perpres 82 tahun 2018 itu, bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari sejak dilahirkan. Jika bayi tersebut sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan, maka bayi itu berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
"Khusus untuk bayi yang dilahirkan dari peserta penerima bantuan iuran (PBI), maka secara otomatis status kepesertaannya mengikuti orang tuanya sebagau peserta PBI," ujarnya.
Baca juga: BPJS Kesehatan tetap tanggung biaya persalinan
Sementara untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS naka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada umumnya. Artinya bahwa proses verifikasi pendaftarannya memerlukan 14 hari kalender, dan setelah melewati rentang waktu itu iuran bisa dibayarkan.
"Oleh karena itu kami mengimbau para orang tua untuk segera mendaftarkan diri dan keluarganya menjadi peserta JKN-KIS agar proses pendaftaran dan penjaminan sang bayi lebih praktis," ujar dia.
Selain tentang pendaftaran bayi baru lahir, hal lain yang perlu diketahui juga oleh masyarakat adalag aturan penggunaan JKN-KIS bagi suami-istri yang sama-sama bekerja.
Ia mengatakan bahwa jika ada pasangan suami istri yang masing-masing merupakan pekerja, maka keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS segmen pekerja penerima upah (PPU) oleh mmasing-masing pemberi kerja, baik pemerintah ataupun swasta.
Keduanya kata Lukman harus membayar iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan suami-istri berhak memilih kelas perawatan tertinggi.
"Jika pasangan suami istri tersebut sudah mempunyai anak, maka hal atas kelas rawat anaknya, dapat ditetapkan sejak awal pendaftaran dengan memilih kelas rawat yang tinggi," ujar dia.
Lebih lanjut selain kedua hal tersebut yang berkaitan dengan Perpres 82 tahun 2018, ada beberapa hal lagi yakni seperti status kepesertaan bagi perangkat desa, status peserta ke luar negeri, tunggakan iuran, denda layanan serta aturan JKN-KIS terkait dengan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca juga: Kepesertaan BPJS Kesehatan mencapai 4.012.978 jiwa