Kupang, (AntaraNews NTT) - Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Raja Erizman mengatakan bahwa, untuk melegalkan penjualan minuman beralkohol tradisional di provinsi berbasis kepulauan itu harus sesuai dengan regulasi.
"Wacana Pemprov NTT ingin melegalkan penjualan minuman beralkohol tradisional marak dalam beberapa pekan terakhir ini, namun melegalkan miras harus sesuai dengan regulasi. Artinya harus ada aturannya," katanya kepada wartawan di Kupang, Rabu, (26/12).
Hal ini disampaikannya ketika ditanya terkait kebijakan dari Polda NTT menanggapi wacana tentang dilegalkannya penjualan minuman beralkohol tradisional, seperti Sopi, Arak, serta sejumlah minuman beralkohol tradisional lainnya.
Baca juga: Gangguan kamtibmas turun 9,41 persen
Baca juga: Polisi amankan 1,43 ton miras jenis sopi
Baca juga: Polisi Sita 535 Liter Sopi dari Sabuk Nusantara
Komandan berbintang dua itu mengatakan bahwa pihak Polda NTT juga sejauh ini sudah sering memberikan masukan-masukan tentang wacana pelegalan minuman beralkohol tersebut.
Ia mengatakan bahwa pihak Kepolisian sudah pasti mendukung kebijakan tersebut, jika ada aturan mainnya.
"Kami tidak melegalkan secara penuh tetapi kami mendukung jika ada aturan mainnya," tambah dia.
Ia mengatakan keberadaan aturan atau regulasi yang jelas akan mencegah penyebaran minuman beralkohol tradisional di NTT.
Sementara itu Wakapolda NTT Brigjen Pol Johanis Asadoma menilai bahwa kebijakan gubernur NTT untuk melegalkan minuman beralkohol tradisional NTT itu mempunyai arti bahwa pemerintah akan membuat dalam sebuah aturan.
"Kalau ada aturannya itu sah-sah saja.Nah yang menjadi pertanyaannya bermanfaat tidak bagi masyarakat. Tetapi apapun juga kalau kita konsumsi secara berlebihan, tentu akan membahayakan kita semua. Contohnya madu yang diminum satu botol juga akan mati," tambah dia.
Ia mengatakan bahwa selama ini peredaran minuman beralkohol tradisional ini beredar bebas.Oleh karena itu keberadaan legalitas itu bertujuan untuk membuat aturan yang mengingat.
Sebab selama ini karena tak ada aturan, siapapun itu bisa mengkonsumsinya, seperti anak-anak dibawah umur.
"Nah seperti ini harus ada aturannya. Kami mengarahkan agar pada akhirnya ada peraturan gubernur yang mengurus soal penyebaran minuman beralkohol ini," tambah dia.
"Wacana Pemprov NTT ingin melegalkan penjualan minuman beralkohol tradisional marak dalam beberapa pekan terakhir ini, namun melegalkan miras harus sesuai dengan regulasi. Artinya harus ada aturannya," katanya kepada wartawan di Kupang, Rabu, (26/12).
Hal ini disampaikannya ketika ditanya terkait kebijakan dari Polda NTT menanggapi wacana tentang dilegalkannya penjualan minuman beralkohol tradisional, seperti Sopi, Arak, serta sejumlah minuman beralkohol tradisional lainnya.
Baca juga: Gangguan kamtibmas turun 9,41 persen
Baca juga: Polisi amankan 1,43 ton miras jenis sopi
Baca juga: Polisi Sita 535 Liter Sopi dari Sabuk Nusantara
Komandan berbintang dua itu mengatakan bahwa pihak Polda NTT juga sejauh ini sudah sering memberikan masukan-masukan tentang wacana pelegalan minuman beralkohol tersebut.
Ia mengatakan bahwa pihak Kepolisian sudah pasti mendukung kebijakan tersebut, jika ada aturan mainnya.
"Kami tidak melegalkan secara penuh tetapi kami mendukung jika ada aturan mainnya," tambah dia.
Ia mengatakan keberadaan aturan atau regulasi yang jelas akan mencegah penyebaran minuman beralkohol tradisional di NTT.
Sementara itu Wakapolda NTT Brigjen Pol Johanis Asadoma menilai bahwa kebijakan gubernur NTT untuk melegalkan minuman beralkohol tradisional NTT itu mempunyai arti bahwa pemerintah akan membuat dalam sebuah aturan.
"Kalau ada aturannya itu sah-sah saja.Nah yang menjadi pertanyaannya bermanfaat tidak bagi masyarakat. Tetapi apapun juga kalau kita konsumsi secara berlebihan, tentu akan membahayakan kita semua. Contohnya madu yang diminum satu botol juga akan mati," tambah dia.
Ia mengatakan bahwa selama ini peredaran minuman beralkohol tradisional ini beredar bebas.Oleh karena itu keberadaan legalitas itu bertujuan untuk membuat aturan yang mengingat.
Sebab selama ini karena tak ada aturan, siapapun itu bisa mengkonsumsinya, seperti anak-anak dibawah umur.
"Nah seperti ini harus ada aturannya. Kami mengarahkan agar pada akhirnya ada peraturan gubernur yang mengurus soal penyebaran minuman beralkohol ini," tambah dia.