Kupang (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menetapkan kelima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) seperti diadukan Theodorus Don Gustinho Talul.
Dalam sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang dipimpin Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan amar putusan perkara dugaan pelanggaran KEPP seperti dalam keterangan tertulis Humas DKPP yang diterima, Kamis ( 2/3) bahwa perkara yang diadukan oleh Theodorus Don Gustinho Talul telah diputus DKPP RI dan tidak menemukan adanya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan kelima anggota KPU Kabupaten Malaka tersebut.
Kelima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten Malaka diputus untuk dilakukan rehabilitasi.
Kelima anggota KPU Kabupaten Malaka sebagai teradu yaitu Ketua KPU Makarius Bere Nahak serta Yosef Nahak, Yoseph Ruang, Stefanus Manhitu, dan Yuventus Adrianus Bere sebagai anggota KPU.
Theodorus selaku pengadu menyebut para teradu bertindak tidak jujur, adil, profesional, dan transparan karena diduga tidak mencantumkan hasil nilai tertulis atau computer assisted test (CAT) dan nilai tes wawancara dalam proses seleksi pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Malaka.
Ia pun mempertanyakan indikator kelulusan PPK kepada para teradu jika indikator kelulusannya adalah aspek integritas karena menurutnya ada beberapa orang yang seharusnya tidak terpilih sebagai PPK di Kabupaten Malaka.
Theodorus sendiri merupakan salah satu peserta seleksi PPK untuk Kecamatan Kobalima dan mengaku hanya lolos hingga tahap tes wawancara.
Kelima anggota KPU Kabupaten Malaka itu seperti dalam putusan DKPP RI untuk dilakukan direhabilitasi karena kelima anggota KPU itu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu.
Sementara itu Ketua KPU kabupaten Malaka Makarius Bere Nahak yang dihubungi secara terpisah mengaku senang dengan adanya putusan DKPP tersebut karena semua tahapan yang dilakukan KPU dalam proses seleksi pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Malaka dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
"Kami sangat bersyukur dengan adanya putusan itu dari DKPP yang memutuskan KPU Kabupaten Malaka tidak bersalah, karena semua proses dilakukan sesuai aturan," kata Makarius Bere Nahak.
Baca juga: DKPP gelar sidang pemeriksaan Ketua KPU RI
Baca juga: DKPP beri motivasi bagi PPS se-Kabupaten Kupang untuk sukseskan pemilu 2024
Dalam sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang dipimpin Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan amar putusan perkara dugaan pelanggaran KEPP seperti dalam keterangan tertulis Humas DKPP yang diterima, Kamis ( 2/3) bahwa perkara yang diadukan oleh Theodorus Don Gustinho Talul telah diputus DKPP RI dan tidak menemukan adanya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan kelima anggota KPU Kabupaten Malaka tersebut.
Kelima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten Malaka diputus untuk dilakukan rehabilitasi.
Kelima anggota KPU Kabupaten Malaka sebagai teradu yaitu Ketua KPU Makarius Bere Nahak serta Yosef Nahak, Yoseph Ruang, Stefanus Manhitu, dan Yuventus Adrianus Bere sebagai anggota KPU.
Theodorus selaku pengadu menyebut para teradu bertindak tidak jujur, adil, profesional, dan transparan karena diduga tidak mencantumkan hasil nilai tertulis atau computer assisted test (CAT) dan nilai tes wawancara dalam proses seleksi pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Malaka.
Ia pun mempertanyakan indikator kelulusan PPK kepada para teradu jika indikator kelulusannya adalah aspek integritas karena menurutnya ada beberapa orang yang seharusnya tidak terpilih sebagai PPK di Kabupaten Malaka.
Theodorus sendiri merupakan salah satu peserta seleksi PPK untuk Kecamatan Kobalima dan mengaku hanya lolos hingga tahap tes wawancara.
Kelima anggota KPU Kabupaten Malaka itu seperti dalam putusan DKPP RI untuk dilakukan direhabilitasi karena kelima anggota KPU itu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu.
Sementara itu Ketua KPU kabupaten Malaka Makarius Bere Nahak yang dihubungi secara terpisah mengaku senang dengan adanya putusan DKPP tersebut karena semua tahapan yang dilakukan KPU dalam proses seleksi pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Malaka dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
"Kami sangat bersyukur dengan adanya putusan itu dari DKPP yang memutuskan KPU Kabupaten Malaka tidak bersalah, karena semua proses dilakukan sesuai aturan," kata Makarius Bere Nahak.
Baca juga: DKPP gelar sidang pemeriksaan Ketua KPU RI
Baca juga: DKPP beri motivasi bagi PPS se-Kabupaten Kupang untuk sukseskan pemilu 2024