Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Inspektur Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Adiwijaya Bakti terkait kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka Harun Masiku.
"Atas nama AWB, mantan Inspektur Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto kepada jurnalis di Jakarta, Senin.
Selain Adiwijaya, KPK turut memanggil seorang wiraswasta bernama Imelda (IMD) untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus Harun Masiku tersebut.
Sebelumnya, pada 9 Januari 2020, KPK mengumumkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pengurusan PAW anggota DPR RI periode 2019–2024.
Empat orang tersangka tersebut adalah Harun Masiku dan Saeful Bahri selaku pemberi suap, serta mantan anggota KPU RI Wahyu Setiawan dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Agustiani Tio Fridelina.
Dalam perkembangan kasus itu, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Harun Masiku, penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil mantan Inspektur KPU RI terkait kasus Harun Masiku