Kupang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur telah menyediakan pos pengaduan hak asasi manusia (HAM) di setiap lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di seluruh NTT.

"Pos pengaduan HAM sudah tersedia di setiap lapas dan rutan sehingga warga yang mengalami hal-hal berkaitan dugaan adanya pelanggaran HAM bisa lapor ke pos tersebut," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT Marciana Dominika Jone di Kupang, Selasa (7/3/2023).

Pada kegiatan fokus grup diskusi bertema Rancangan Standar Pelayanan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT, Marciana mengatakan bahwa setiap warga dapat menyampaikan pengaduan seperti pelayanan di kepolisian dan pengadilan.

Setelah pengaduan diterima, pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan selanjutnya secara baik.

Marciana mengatakan bahwa warga yang hendak memanfaatkan layanan pos pengaduan HAM tersebut hanya melengkapi persyaratan identitas seperti KTP, SIM, paspor, atau keterangan identitas lain.

Selain itu, juga data pendukung berupa surat laporan kepolisian, putusan pengadilan, surat keterangan dari instansi terkait, maupun dokumen pendukung lainnya.

"Jadi, silakan manfaatkan pos pengaduan itu. Ada warga tidak mampu yang butuh penasihat hukum maka bisa disampaikan di pos pengaduan, dan kami akan tindak lanjuti," katanya.

Kegiatan FGD tersebut dihadiri berbagai elemen masyarakat dan lembaga di daerah itu, antara lain, organisasi bantuan hukum, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT, akademikus dari sejumlah perguruan tinggi di Kota Kupang, dan warga setempat.

Baca juga: Kemenkumham sarankan warga manfaatkan bantuan hukum gratis

Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024