Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengusulkan agar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka posko pengaduan resmi untuk menampung keluhan masyarakat terkait pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025.
Menurut Fikri di Jakarta, Rabu, Langkah tersebut penting untuk merespons munculnya petisi daring yang menolak pelaksanaan TKA dan telah mengumpulkan lebih dari 241 ribu tanda tangan itu.
“Saya menyarankan BSKAP berkoordinasi dengan Kemendagri kemungkinan untuk membuka desk pengaduan resmi tentang pelaksanaan TKA. Kalau perlu, sebagaimana dalam pelaksanaan PPDB bisa saja kerja sama dengan Ombudsman RI,” kata Fikri.
Lebih lanjut Fikri menilai pembukaan posko pengaduan dapat menjadi saluran komunikasi yang akuntabel dan transparan antara pemerintah dengan masyarakat, khususnya siswa yang merasa kebijakan TKA diterapkan secara mendadak.
Menurut dia, petisi yang digagas seorang siswa di laman Change.org itu merupakan sinyal kuat bahwa kebijakan pendidikan harus dijalankan dengan sosialisasi yang matang dan melibatkan suara peserta didik.
“Petisi ini harus dilihat dari sisi positifnya, yakni bisa menjadi alat evaluasi dalam pelaksanaan TKA selanjutnya,” ucap Fikri.
Fikri juga meminta Kemendikdasmen segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai tujuan dan mekanisme TKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025.
Aturan tersebut menyebut TKA bertujuan memperoleh informasi capaian akademik siswa, memberikan akses bagi peserta didik nonformal dan informal, mendorong peningkatan kapasitas pendidik, serta menjadi acuan penjaminan mutu pendidikan.
“Pemerintah perlu memastikan kebijakan TKA ini tidak menambah beban bagi siswa, tetapi justru menjadi sarana peningkatan kualitas pendidikan nasional,” ujar anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah IX itu.
Sebelumnya Kemendikdasmen menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas pelaksanaan TKA dengan memeriksa setiap laporan dugaan pelanggaran yang diterima Posko Pelaksanaan TKA Nasional.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen Toni Toharudin mengatakan pihaknya bersama Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikdasmen telah bergerak cepat melakukan penelusuran dan klarifikasi terhadap berbagai laporan yang masuk, termasuk terkait adanya peserta yang melakukan siaran langsung (live) di media sosial saat ujian berlangsung.
“Kami memandang serius setiap bentuk pelanggaran integritas dalam pelaksanaan TKA. Tes ini harus berlangsung secara jujur, adil, dan kondusif di seluruh wilayah Indonesia. Siswa dan sekolah yang terindikasi melanggar aturan, dan seluruh laporan tersebut sedang diproses bersama Inspektorat Jenderal serta UPT di daerah,” kata Toni.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anggota DPR usul Kemendikdasmen buka posko pengaduan TKA 2025

Anggota DPR usulkan Kemendikdasmen buka posko pengaduan TKA 2025

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih (kanan). ANTARA/HO-Humas DPR RI
