Kupang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur mendorong pemerintah daerah di NTT agar membentuk peraturan daerah (perda) tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak.
"Kami sementara mendorong pemda-pemda membentuk perda kabupaten layak anak sebagai upaya mewujudkan kabupaten yang ramah anak," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumhan Provinsi NTT Marciana Dominika Jone kepada wartawan dalam kegiatan penyuluhan hukum keliling yang dipusatkan di Kantor Camat Oebobo, Kota Kupang, Rabu, (8/3/2023).
Ia menyebutkan, saat ini baru terdapat enam kabupaten dari 22 kabupaten/kota di NTT yang memiliki perda penyelenggaraan kabupaten layak anak yaitu Timor Tengah Selatan, Belu, Ende, Sabu Raijua, Ngada, dan Manggarai Timur.
Ia mengatakan, perda kabupaten layak anak tersebut sangat penting untuk melindungi dan menjamin terpenuhinya hak-hak anak.
Salah satunya, kata dia, berkaitan dengan bantuan hukum untuk anak-anak ketika mereka berhadapan dengan masalah hukum.
"Anak-anak itu dalam situasi apa pun, terutama yang berhadapan dengan hukum, harus dilindungi. Saya lihat, perlindungan anak itu ketika dia jadi korban, padahal sebagai pelaku juga harusnya dilindungi karena sebagai anak, demikian juga sebagai saksi," katanya.
Oleh sebab itu, kata dia, pemerintah daerah di NTT yang belum memiliki perda tersebut agar dapat membentuknya untuk memastikan semua anak-anak sebagai generasi penerus dilindungi secara maksimal.
Marciana mengatakan pihaknya juga siap mendampingi proses dari perancangan hingga harmonisasi perda, termasuk juga siap memberikan bantuan hukum bagi anak-anak yang tersandung masalah hukum di daerah-daerah.
Pihaknya memiliki mitra organisasi bantuan hukum (OBH) yang tersebar di berbagai daerah di NTT yang siap memberikan bantuan hukum secara gratis bagi warga atau anak yang tidak mampu.
"Teman-teman OBH itu sudah kami tekankan bahwa kalau ada anak yang terkena masalah hukum maka harus hadir," katanya.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham NTT terima empat penghargaan dari KPPN
Baca juga: Tingkatkan layanan, Kemenkumham NTT sediakan pos pengaduan HAM di setiap lapas dan rutan
"Kami sementara mendorong pemda-pemda membentuk perda kabupaten layak anak sebagai upaya mewujudkan kabupaten yang ramah anak," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumhan Provinsi NTT Marciana Dominika Jone kepada wartawan dalam kegiatan penyuluhan hukum keliling yang dipusatkan di Kantor Camat Oebobo, Kota Kupang, Rabu, (8/3/2023).
Ia menyebutkan, saat ini baru terdapat enam kabupaten dari 22 kabupaten/kota di NTT yang memiliki perda penyelenggaraan kabupaten layak anak yaitu Timor Tengah Selatan, Belu, Ende, Sabu Raijua, Ngada, dan Manggarai Timur.
Ia mengatakan, perda kabupaten layak anak tersebut sangat penting untuk melindungi dan menjamin terpenuhinya hak-hak anak.
Salah satunya, kata dia, berkaitan dengan bantuan hukum untuk anak-anak ketika mereka berhadapan dengan masalah hukum.
"Anak-anak itu dalam situasi apa pun, terutama yang berhadapan dengan hukum, harus dilindungi. Saya lihat, perlindungan anak itu ketika dia jadi korban, padahal sebagai pelaku juga harusnya dilindungi karena sebagai anak, demikian juga sebagai saksi," katanya.
Oleh sebab itu, kata dia, pemerintah daerah di NTT yang belum memiliki perda tersebut agar dapat membentuknya untuk memastikan semua anak-anak sebagai generasi penerus dilindungi secara maksimal.
Marciana mengatakan pihaknya juga siap mendampingi proses dari perancangan hingga harmonisasi perda, termasuk juga siap memberikan bantuan hukum bagi anak-anak yang tersandung masalah hukum di daerah-daerah.
Pihaknya memiliki mitra organisasi bantuan hukum (OBH) yang tersebar di berbagai daerah di NTT yang siap memberikan bantuan hukum secara gratis bagi warga atau anak yang tidak mampu.
"Teman-teman OBH itu sudah kami tekankan bahwa kalau ada anak yang terkena masalah hukum maka harus hadir," katanya.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham NTT terima empat penghargaan dari KPPN
Baca juga: Tingkatkan layanan, Kemenkumham NTT sediakan pos pengaduan HAM di setiap lapas dan rutan