Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengusulkan agar peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang baru.
"Kita ingin memperjuangkan ini LPSK, apakah namanya disebut nomenklaturnya LPSK, atau lembaganya masuk di dalam KUHAP yang baru, berperan," kata Habiburokhman saat rapat dengan LPSK di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Menurut dia, LPSK dan Komisi III DPR RI perlu berkoordinasi lebih lanjut untuk merumuskan pasal yang konkret guna menghadirkan eksistensi LPSK dalam KUHAP.
"Nanti kami minta satu orang perwakilan komisioner didampingi dengan tenaga ahli atau staf, berkoordinasi dengan tenaga ahli kami dan BK (Badan Keahlian) DPR," kata dia.
Dia pun menjelaskan bahwa penguatan LPSK di dalam KUHAP sudah menjadi kesepakatan ketika para komisioner LPSK dipilih oleh Komisi III DPR RI.
Menurut dia, keberadaan LPSK sangat strategis untuk ada dalam rangkaian acara pidana.
"Nanti menjelang pembahasan nanti kita bisa komunikasi lagi," katanya.
Sementara itu, Ketua LPSK Achmadi mengatakan bahwa lembaganya itu siap bergabung di dalam KUHAP yang baru. Adapun saat ini Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP masih dalam tahap penyusunan.
"Norma yang bapak sampaikan sangat perlu diatur dengan KUHAP," kata Achmadi saat merespons usulan Habiburokhman.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi III DPR usul peran LPSK diatur di dalam KUHAP baru