Kupang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar sosialisasi layanan partai politik untuk memperluas pemahaman masyarakat, pemangku kepentingan, dan aparatur negara di daerah setempat mengenai partai politik.

"Layanan di bidang partai politik sejalan dengan adanya dinamika politik di Indonesia yang semakin meningkat, senantiasa berkembang disesuaikan dengan perubahan kehidupan dan peningkatan pengetahuan politik di masyarakat," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana Dominai Jone dalam kegiatan sosialisasi di Kupang, Senin, (13/3/2023).

Ia mengatakan partai politik memerlukan legalitas sebagai badan hukum sehingga harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, jika partai politik hendak melakukan perubahan anggaran dasar/anggaran rumah tangga serta perubahan kepengurusan, maka harus didaftarkan.

Marciana mengatakan, atas dasar kebutuhan masyarakat tersebut, maka diterbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik. 

Aturan tersebut, kata dia, menjadi titik balik alur pelayanan di bidang partai politik yang sebelumnya berbasis manual kemudian diubah menjadi elektronik yang didasarkan pada kebutuhan masyarakat untuk dapat mengakses layanan tersebut secara cepat, efektif dan efisien serta memiliki kepastian hukum. 

Ia menyebutkan ada tiga layanan di bidang partai politik antara lain pendaftaran pendirian badan hukum partai politik, layanan pendaftaran pengesahan perubahan anggaran dasar/anggaran rumah tangga partai politik, dan layanan pendaftaran perubahan kepengurusan partai politik.

Ketiga jenis layanan tersebut dapat diakses melalui laman resmi www. parpol.ahu.go.id. Namun demikian, kata dia, perubahan pelayanan dari manual menjadi elektronik ini masih terus mengalami perkembangan baik mengenai akses maupun permasalahan lain terkait substantif dari pelayanan di bidang partai politik.

Marciana mengatakan, sebagai institusi yang menyelenggarakan layanan administrasi badan hukum partai politik, Kementerian Hukum dan HAM memandang perlu peningkatan partisipasi masyarakat dalam perjalanan politik.

Oleh sebab itu, kata dia, melalui sosialisasi itu pihaknya berbagi informasi dan memperluas pemahaman terhadap masalah politik yang berkembang serta meningkatkan kualitas kesadaran politik rakyat menuju peran aktif dan partisipasi terhadap pembangunan politik bangsa secara keseluruhan serta untuk menambah wawasan masyarakat, pemangku kepentingan dan aparatur negara mengenai partai politik dan organisasi masyarakat di NTT.

Sosialisasi menghadirkan sejumlah narasumber antara lain Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Layanan Partai Politik) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik NTT dan Kanwil Kemenkumham NTT.

Puluhan peserta dari berbagai unsur yang mengikuti sosialisasi tersebut yaitu pengurus wilayah partai politik di NTT, Badan Pengawas Pemilu NTT, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Komisi Pemilihan Umum NTT, akademisi dari sejumlah perguruan tinggi di Kota Kupang, serta masyarakat umum.

Baca juga: Kemenkumham NTT dorong pemda bentuk perda kabupaten layak anak
Baca juga: Kemenkumham NTT gelar penyuluhan hukum keliling

Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024