Kupang (ANTARA) - Tim penyidik dari Polres Manggarai Barat, Polda Nusa Tenggara Timur menyatakan tersangka kasus pencurian traktor dan mesin perontok di daerah itu akan bertambah menjadi enam orang.
"Kini tim sudah tangkap lima orang pencuri, dalam waktu dekat akan ada tersangka baru yang bertugas sebagai penadah," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan dikonfirmasi dari Kupang, Kamis, (16/3/2023).
Hal ini disampaikannya ketika dikonfirmasi soal kasus pencurian traktor dan mesin perontok padi yang meresahkan para petani di Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Dia mengatakan bahwa tim penyidik sudah mengantongi nama dari penadah yang menerima hasil curian dari lima tersangka yang kini sudah ditahan di Mapolres Manggarai Barat.
Dia mengatakan bahwa jika sudah tertangkap dan ditetapkan sebagai tersangka maka si penadah akan dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara karena masuk dalam tindak pidana pertolongan jahat atau penadah.
"Tetapi jika dalam pemeriksaan terbukti sering dilakukan, maka ancaman hukumannya akan bertambah misalnya dari semula empat tahun bisa menjadi lima atau enam tahun," ujar dia.
Karena itu dia mengimbau warga Manggarai Barat untuk tidak menjadi penadah barang hasil pencurian ataupun dengan modus dijual dengan harga murah.
"Apa lagi barang tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat maupun garansi, kuitansi, surat keterangan dan kelengkapan lainnya," ujar dia.
Menangkap empat pelaku
Sebelumnya aparat kepolisian di Polres Manggarai Barat menangkap empat terduga pelaku pencurian mesin traktor dan perontok padi di daerah tersebut.
Keempat itu adalah VD (29) alias Ito, KB (20) alias Kani, AN (30) alias Awan, dan PL (17) alias Primus ditangkap pada Kamis pekan lalu. Selang beberapa hari kemudian pada Minggu (12/3) berdasarkan hasil pengembangan polisi kembali menangkap satu orang tersangka lagi.
Baca juga: Polres Mabar jelaskan kronologi ledakan tabung minyak tanah
Dari hasil pemeriksaan keempat pelaku pencurian yang beraksi di 23 tempat berbeda di wilayah Manggarai Barat dan Manggarai Timur yang kemudian meresahkan petani padi di daerah tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi sebut tersangka kasus pencurian traktor di NTT akan bertambah
"Kini tim sudah tangkap lima orang pencuri, dalam waktu dekat akan ada tersangka baru yang bertugas sebagai penadah," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan dikonfirmasi dari Kupang, Kamis, (16/3/2023).
Hal ini disampaikannya ketika dikonfirmasi soal kasus pencurian traktor dan mesin perontok padi yang meresahkan para petani di Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Dia mengatakan bahwa tim penyidik sudah mengantongi nama dari penadah yang menerima hasil curian dari lima tersangka yang kini sudah ditahan di Mapolres Manggarai Barat.
Dia mengatakan bahwa jika sudah tertangkap dan ditetapkan sebagai tersangka maka si penadah akan dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara karena masuk dalam tindak pidana pertolongan jahat atau penadah.
"Tetapi jika dalam pemeriksaan terbukti sering dilakukan, maka ancaman hukumannya akan bertambah misalnya dari semula empat tahun bisa menjadi lima atau enam tahun," ujar dia.
Karena itu dia mengimbau warga Manggarai Barat untuk tidak menjadi penadah barang hasil pencurian ataupun dengan modus dijual dengan harga murah.
"Apa lagi barang tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat maupun garansi, kuitansi, surat keterangan dan kelengkapan lainnya," ujar dia.
Menangkap empat pelaku
Sebelumnya aparat kepolisian di Polres Manggarai Barat menangkap empat terduga pelaku pencurian mesin traktor dan perontok padi di daerah tersebut.
Keempat itu adalah VD (29) alias Ito, KB (20) alias Kani, AN (30) alias Awan, dan PL (17) alias Primus ditangkap pada Kamis pekan lalu. Selang beberapa hari kemudian pada Minggu (12/3) berdasarkan hasil pengembangan polisi kembali menangkap satu orang tersangka lagi.
Baca juga: Polres Mabar jelaskan kronologi ledakan tabung minyak tanah
Dari hasil pemeriksaan keempat pelaku pencurian yang beraksi di 23 tempat berbeda di wilayah Manggarai Barat dan Manggarai Timur yang kemudian meresahkan petani padi di daerah tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi sebut tersangka kasus pencurian traktor di NTT akan bertambah