Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Pemilu 2024 berkurang dari 40 menjadi 35 kursi atau berkurang lima kursi.
"Ada pengurangan alokasi kursi untuk DPRD Kabupaten Kupang pada pemilu 2024. Pengurangan alokasi kursi DPRD Kabupaten Kupang itu mencapai lima kursi," kata Ketua KPU Kabupaten Kupang Elyaser Lomi Rihi di Kupang, Selasa, (28/3/2023).
Pengurangan alokasi kursi itu, kata dia, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 191 di mana ada selisih jumlah penduduk 300 ribu hingga 400 ribu, maka jumlah alokasi kursi DPRD Kabupaten Kupang sebanyak 35 kursi.
"Apabila merujuk pada aturan itu, maka jumlah kursi di DPRD Kabupaten Kupang berkurang lima kursi sehingga dalam pemilu pada Februari 2024 hanya dialokasikan 35 kursi," kata Elyasar Lomi Rihi.
Menurut dia, pengurangan kursi terjadi di daerah pemilihan (dapil) I sebanyak satu kursi dari 12 menjadi 11, dapil II berkurang dua kursi dari 11 menjadi sembilan kursi, dapil III berkurang satu dari enam kursi menjadi lima, dan dapil IV berkurang satu dari 10 menjadi sembilan kursi.
Menurut dia, sesuai pemberitahuan dari KPU bahwa jumlah pemilih di Kabupaten Kupang pada 2024 sebanyak 355 ribu pemilih atau terjadi penambahan dari Pemilu 2019 sebanyak 220 ribu pemilih.
"Data pemilih itu akan dilakukan koreksi kembali oleh KPU Kabupaten Kupang sehingga potensi adanya penambahan jumlah pemilih bisa terjadi bahkan berkurang. Penambahan bisa terjadi karena adanya pemilih pemula yang sudah berusia 17 tahun sehingga memiliki hak untuk memberikan suara pada pemilu nanti, sedangkan apabila berkurang karena ada pemindahan penduduk dan ada pemilih yang sudah berstatus sebagai anggota Polri atau TNI," kata Elysar Lomi Rihi.
Baca juga: Bawaslu mendukung KPU Kabupaten Kupang sosialisasi tahapan Pemilu 2024
Baca juga: KPU Kabupaten Kupang verifikasi ulang tujuh bakal calon DPD-RI
"Ada pengurangan alokasi kursi untuk DPRD Kabupaten Kupang pada pemilu 2024. Pengurangan alokasi kursi DPRD Kabupaten Kupang itu mencapai lima kursi," kata Ketua KPU Kabupaten Kupang Elyaser Lomi Rihi di Kupang, Selasa, (28/3/2023).
Pengurangan alokasi kursi itu, kata dia, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 191 di mana ada selisih jumlah penduduk 300 ribu hingga 400 ribu, maka jumlah alokasi kursi DPRD Kabupaten Kupang sebanyak 35 kursi.
"Apabila merujuk pada aturan itu, maka jumlah kursi di DPRD Kabupaten Kupang berkurang lima kursi sehingga dalam pemilu pada Februari 2024 hanya dialokasikan 35 kursi," kata Elyasar Lomi Rihi.
Menurut dia, pengurangan kursi terjadi di daerah pemilihan (dapil) I sebanyak satu kursi dari 12 menjadi 11, dapil II berkurang dua kursi dari 11 menjadi sembilan kursi, dapil III berkurang satu dari enam kursi menjadi lima, dan dapil IV berkurang satu dari 10 menjadi sembilan kursi.
Menurut dia, sesuai pemberitahuan dari KPU bahwa jumlah pemilih di Kabupaten Kupang pada 2024 sebanyak 355 ribu pemilih atau terjadi penambahan dari Pemilu 2019 sebanyak 220 ribu pemilih.
"Data pemilih itu akan dilakukan koreksi kembali oleh KPU Kabupaten Kupang sehingga potensi adanya penambahan jumlah pemilih bisa terjadi bahkan berkurang. Penambahan bisa terjadi karena adanya pemilih pemula yang sudah berusia 17 tahun sehingga memiliki hak untuk memberikan suara pada pemilu nanti, sedangkan apabila berkurang karena ada pemindahan penduduk dan ada pemilih yang sudah berstatus sebagai anggota Polri atau TNI," kata Elysar Lomi Rihi.
Baca juga: Bawaslu mendukung KPU Kabupaten Kupang sosialisasi tahapan Pemilu 2024
Baca juga: KPU Kabupaten Kupang verifikasi ulang tujuh bakal calon DPD-RI