Labuan Bajo (ANTARA) - Polres Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur, menetapkan seorang anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) menjadi tersangka pidana pemilu karena diduga mengisi tanda tangan pemilih yang pindah memilih dan tidak hadir di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada 2024.
"Kasus tersebut terjadi di TPS 001 Namo, Desa Munting, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada hari pencoblosan, Rabu (27/11/2024) lalu," kata Kasat Polres Mabar AKP Lufthi Darmawan Aditya dalam keterangan yang diterima di Labuan Bajo, Kamis, (16/1).
Ia menambahkan tersangka berinisial STM alias Ivan (31) saat kejadian itu bertugas mengarahkan pemilih untuk mengisi kolom daftar hadir.
Lufthi menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat.
"Setelah dilakukan kajian dan penyelidikan, akhirnya Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menyepakati perkara tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan yang kemudian penyidikannya dilimpahkan ke kepolisian," katanya.
Ia juga mengatakan tersangka dijerat pasal 178E Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
"Kini tersangka telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Manggarai Barat, atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal dua belas tahun penjara," ungkapnya.
Selanjutnya, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat tengah fokus menyelesaikan kasus ini dan melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Dalam kasus tindak pidana ini, penyidik telah memeriksa 13 saksi. Tak hanya itu, sejumlah dokumen juga turut disita, salah satunya salinan daftar hadir pemilih di TPS 001 Namo, Desa Munting.
"Semua masih berproses, tim masih bekerja dan alam waktu dekat berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan. Kami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional," ungkapnya.
Ia juga meminta masyarakat Manggarai Barat untuk dapat bersinergi menjaga situasi tetap kondusif di daerah itu setelah penetapan oknum anggota KPPS sebagai tersangka tindak pidana pemilu.
Baca juga: KPU Mabar siapkan tim untuk hadiri sidang sengketa pilkada di MK
Baca juga: KPU : Gugatan di MK tak pengaruhi jadwal penetapan kepala daerah di NTT
"Jangan terhasut dengan adanya isu-isu negatif dari kelompok-kelompok yang ingin memecah belah persatuan di Manggarai Barat, mari beri dukungan moril terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan," katanya.