Kupang (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur Marciana D Jone menilai pembangunan di daerah pinggiran yang berbatasan dengan negara lain membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak.

“Kolaborasi dan kerja sama semua institusi, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI/Polri, Bea Cukai, BIN dan sebagainya harus dilaksanakan dengan baik,” katanya di Kupang, Jumat, (31/3/2023).

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan upaya-upaya yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham NTT dalam membangun kawasan perbatasan untuk peningkatan ekonomi masyarakat.

Dia mengatakan kolaborasi salah satunya dilakukan untuk mempertahankan kedaulatan negara di wilayah perbatasan. Dalam hal ini, fungsi Keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. 

“Beberapa diantaranya  mencegah adanya perlintasan ilegal, tanpa dokumen perjalanan, serta illegal stay dan over stay,” ujar dia,

Menurut Marciana, berbagai institusi tersebut mesti bersinergi melakukan pembangunan di wilayah perbatasan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Mengingat, wilayah perbatasan juga merupakan wajah dari Indonesia sehingga harus menjadi titik perhatian utama pemerintah. Berkaitan dengan pelaksanaan tugas-tugas Keimigrasian di wilayah perbatasan, juga dibutuhkan adanya dukungan sarana prasarana (sarpras) yang memadai.

Dia menegaskan bahwa masyarakat harus merasakan dampak positif dari kehadiran Pos-Pos Imigrasi di wilayah perbatasan negara. Sejalan dengan itu, juga telah dibentuk Tim Pengawasan Orang Asing dari tingkat provinsi hingga kecamatan. 

Pengawasan Orang Asing atau Timpora itu kini bahkan dilakukan berbasis desa sebagai bentuk strategi penanganan masalah-masalah keimigrasian.

Kepala Badan Pengelola Perbatasan Provinsi NTT, Petrus Seran Tahuk mengatakan, strategi pencapaian pengelolaan kawasan perbatasan yang efektif, efisien, dan berhasil guna hanya bisa dilakukan dengan kolaborasi dan kekuatan teamwork di daerah. 

Terutama oleh instansi vertikal yang tergabung dalam Forkopimda, salah satunya adalah Kanwil Kemenkumham NTT sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM di daerah.

“Pengelola kawasan perbatasan negara termasuk jajaran Imigrasi sekiranya bisa berkolaborasi dengan jajaran PLBN,” ujarnya.

Menurut Petrus, konsepsi yang dibangun dalam pengelolaan perbatasan adalah bagaimana mewujudkan kesejahteraan antara dua negara yakni Indonesia dan Timor Leste. 

Oleh karena itu, membangun Indonesia dari pinggiran bisa diartikan mensejahterakan Indonesia dari NTT. Jika hanya salah satu negara yang sejahtera, hal ini dikatakan bisa menjadi ancaman ketahanan kedaulatan negara.

Baca juga: Balitbangkumhan : Sistem kerja di perbatasan belum seluruhnya aman

Baca juga: Menkumham tegaskan pentingnya kolaboratif pengawasan wilayah perbatasan negara

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024