Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang menyebutkan empat dari 18 partai politik peserta pemilu telah mendaftarkan bakal calon anggota legislatif ke KPU Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, untuk ikut dalam perhelatan Pemilu 2024.
"Kami telah menerima pendaftaran para bakal calon anggota legislatif dari empat partai politik untuk ikut dalam Pemilu Anggota DPRD Kota Kupang 2024. Sesuai hasil pemeriksaan berkas sudah lengkap sehingga pendaftaran dinyatakan diterima," kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang Ismael Manoe di Kupang, Kamis (11/5).
Ismael Manoe mengatakan bahwa pendaftaran bakal calon anggota legislatif yang pertama adalah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kota Kupang pada tanggal 9 Mei 2024. Namun, pada saat itu berkas pendaftaran yang diajukan tidak lengkap karena masih terdapat kekurangan sehingga berkas dikembalikan untuk dilengkapi.
Menurut dia, dokumen yang kurang lengkap itu telah dilengkapi pengurus PKN Kota Kupang pada hari Kamis (11/5). Dengan demikian, berkas pendaftaran bisa diterima dan diberikan surat tanda terima berkas dari KPU setempat.
Baca juga: KPU NTT apresiasi atraksi budaya warnai pendaftaran bacaleg
Baca juga: KPU NTT sebut baru satu parpol daftarkan bakal caleg
Sementara itu, pada hari Rabu (10/5), pihaknya menerima pendaftaran dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), kemudian pada hari Kamis (11/5) menerima pendaftaran dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dan Partai NasDem.
"Jadi, ada empat partai politik yang telah melakukan pengajuan pendaftaran bakal calon anggota legislatif ke KPU," kata Ismael Manoe.
Ismael menuturkan bahwa keempat partai politik itu telah memenuhi syarat untuk pengajuan bakal calon karena semua dokumen, baik secara fisik maupun dalam bentuk digital melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU, sudah lengkap.
Ia menyebutkan masih terdapat 14 dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 di Kota Kupang yang masih belum mengajukan pendaftaran bakal calon anggota legislatif ke KPU.
"Kami berharap dalam waktu 3 hari ke depan bisa mengajukan pendaftaran bakal calon anggota legislatif ke KPU Kota Kupang," kata Ismael Manoe.
"Kami telah menerima pendaftaran para bakal calon anggota legislatif dari empat partai politik untuk ikut dalam Pemilu Anggota DPRD Kota Kupang 2024. Sesuai hasil pemeriksaan berkas sudah lengkap sehingga pendaftaran dinyatakan diterima," kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang Ismael Manoe di Kupang, Kamis (11/5).
Ismael Manoe mengatakan bahwa pendaftaran bakal calon anggota legislatif yang pertama adalah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kota Kupang pada tanggal 9 Mei 2024. Namun, pada saat itu berkas pendaftaran yang diajukan tidak lengkap karena masih terdapat kekurangan sehingga berkas dikembalikan untuk dilengkapi.
Menurut dia, dokumen yang kurang lengkap itu telah dilengkapi pengurus PKN Kota Kupang pada hari Kamis (11/5). Dengan demikian, berkas pendaftaran bisa diterima dan diberikan surat tanda terima berkas dari KPU setempat.
Baca juga: KPU NTT apresiasi atraksi budaya warnai pendaftaran bacaleg
Baca juga: KPU NTT sebut baru satu parpol daftarkan bakal caleg
Sementara itu, pada hari Rabu (10/5), pihaknya menerima pendaftaran dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), kemudian pada hari Kamis (11/5) menerima pendaftaran dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dan Partai NasDem.
"Jadi, ada empat partai politik yang telah melakukan pengajuan pendaftaran bakal calon anggota legislatif ke KPU," kata Ismael Manoe.
Ismael menuturkan bahwa keempat partai politik itu telah memenuhi syarat untuk pengajuan bakal calon karena semua dokumen, baik secara fisik maupun dalam bentuk digital melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU, sudah lengkap.
Ia menyebutkan masih terdapat 14 dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 di Kota Kupang yang masih belum mengajukan pendaftaran bakal calon anggota legislatif ke KPU.
"Kami berharap dalam waktu 3 hari ke depan bisa mengajukan pendaftaran bakal calon anggota legislatif ke KPU Kota Kupang," kata Ismael Manoe.