Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), melakukan harmonisasi peraturan daerah (perda) untuk mencegah adanya disharmonisasi ataupun konflik norma antara substansi satu peraturan dengan peraturan lainnya.
"Kalau norma yang diatur menimbulkan konflik hukum, maka pasti akan berakibat juga pada implementasi. Suatu produk hukum pasti akan kesulitan untuk diimplementasikan, sehingga harmonisasi sangat bermanfaat agar tidak menciptakan konflik," kata Bupati Malaka, Simon Nahak di Kupang, Senin, (22/5/2023).
Hal ini disampaikan di sela rapat koordinasi bertemakan Peningkatan Sinergitas Pelayanan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Bersama Pemerintah Daerah Dalam Rangka Mewujudkan Produk Hukum Yang Berkualitas Dan Kesadaran Hukum Masyarakat yang diselelnggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) NTT di Kupang, Senin.
Menurut Simon, harmonisasi menjadi sangat penting tidak hanya sebatas pada konsep rancangan perda atau rancangan peraturan kepala daerah, tetapi juga dari aspek sosiologis terkait bagaimana implementasinya di masyarakat.
Dia mengatakan bahwa regulasi yang baik perlu didukung dengan tingginya kesadaran hukum masyarakat karena kedua hal ini berlaku linier untuk mewujudkan masyarakat yang tertib dan taat hukum.
"Tujuan utama dari harmonisasi, acuannya kepada akses hukum. Aturan yang di bawah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang di atasnya," ujarnya.
Pada rapat koordinasi tersebut, Bupati Timor Tengah Utara, Juandi David mengatakan kesadaran hukum masyarakat perlu dibangun melalui peraturan yang berkualitas.
Oleh karena itu, kata dia, harmonisasi menjadi penting untuk mewujudkan peraturan yang berkualitas yakni peraturan yang tidak tumpang tindih dengan peraturan lainnya, tidak multitafsir, serta dapat diimplementasikan di masyarakat.
Di sisi lain, pihaknya juga mendukung program pembinaan desa/kelurahan sadar hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, sehingga tercipta budaya hukum dalam kehidupan bermasyarakat.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Malaka, Devi Hermin Ndolu mengatakan, rancangan perda dan rancangan peraturan kepala daerah (perkada) tidak boleh bertentangan dengan konstitusi, terutama pada hal-hal krusial seperti Pancasila dan UUD NRI 1945.
Selain menyelaraskan substansi dan teknis penyusunan agar menjadi satu kesatuan yang utuh dalam kerangka hukum nasional, kata Devi, harmonisasi juga penting untuk menciptakan produk hukum daerah yang bisa diimplementasikan secara baik di masyarakat.
"Kalau masyarakat sadar hukum, tentu tidak ada persoalan-persoalan yang timbul," ujarnya.
Baca juga: Kemenkumham NTT harapkan dukungan pemda terkait desa sadar hukum
Baca juga: Wagub NTT tegaskan penyusunan Perda penting bagi kabupaten/kota
"Kalau norma yang diatur menimbulkan konflik hukum, maka pasti akan berakibat juga pada implementasi. Suatu produk hukum pasti akan kesulitan untuk diimplementasikan, sehingga harmonisasi sangat bermanfaat agar tidak menciptakan konflik," kata Bupati Malaka, Simon Nahak di Kupang, Senin, (22/5/2023).
Hal ini disampaikan di sela rapat koordinasi bertemakan Peningkatan Sinergitas Pelayanan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Bersama Pemerintah Daerah Dalam Rangka Mewujudkan Produk Hukum Yang Berkualitas Dan Kesadaran Hukum Masyarakat yang diselelnggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) NTT di Kupang, Senin.
Menurut Simon, harmonisasi menjadi sangat penting tidak hanya sebatas pada konsep rancangan perda atau rancangan peraturan kepala daerah, tetapi juga dari aspek sosiologis terkait bagaimana implementasinya di masyarakat.
Dia mengatakan bahwa regulasi yang baik perlu didukung dengan tingginya kesadaran hukum masyarakat karena kedua hal ini berlaku linier untuk mewujudkan masyarakat yang tertib dan taat hukum.
"Tujuan utama dari harmonisasi, acuannya kepada akses hukum. Aturan yang di bawah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang di atasnya," ujarnya.
Pada rapat koordinasi tersebut, Bupati Timor Tengah Utara, Juandi David mengatakan kesadaran hukum masyarakat perlu dibangun melalui peraturan yang berkualitas.
Oleh karena itu, kata dia, harmonisasi menjadi penting untuk mewujudkan peraturan yang berkualitas yakni peraturan yang tidak tumpang tindih dengan peraturan lainnya, tidak multitafsir, serta dapat diimplementasikan di masyarakat.
Di sisi lain, pihaknya juga mendukung program pembinaan desa/kelurahan sadar hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, sehingga tercipta budaya hukum dalam kehidupan bermasyarakat.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Malaka, Devi Hermin Ndolu mengatakan, rancangan perda dan rancangan peraturan kepala daerah (perkada) tidak boleh bertentangan dengan konstitusi, terutama pada hal-hal krusial seperti Pancasila dan UUD NRI 1945.
Selain menyelaraskan substansi dan teknis penyusunan agar menjadi satu kesatuan yang utuh dalam kerangka hukum nasional, kata Devi, harmonisasi juga penting untuk menciptakan produk hukum daerah yang bisa diimplementasikan secara baik di masyarakat.
"Kalau masyarakat sadar hukum, tentu tidak ada persoalan-persoalan yang timbul," ujarnya.
Baca juga: Kemenkumham NTT harapkan dukungan pemda terkait desa sadar hukum
Baca juga: Wagub NTT tegaskan penyusunan Perda penting bagi kabupaten/kota