Labuan Bajo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar), NTT bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) mendeklarasikan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai sebagai upaya mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat dan berkelanjutan serta mendukung pengurangan timbulan sampah plastik yang mencemari lingkungan di Labuan Bajo.
"Dampak dari polusi plastik itu ada perubahan iklim yang saat ini sama-sama kita rasakan," kata Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi di Labuan Bajo, Kamis.
Bupati yang akrab disapa Edi Endi itu mendorong agar seluruh warga di daerah itu memiliki kesadaran yang tinggi untuk mengurangi bahkan tidak lagi menggunakan plastik sekali pakai.
Edi Endi menjelaskan efektivitas pembatasan penggunaan plastik sekali pakai tidak hanya dapat diukur dari berbagai kebijakan atau peraturan daerah, namun dari kesadaran seluruh warga untuk mulai mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.
Hal itu, lanjut dia, dilakukan agar tetap menjaga kelestarian alam dan mengurangi dampak plastik terhadap lingkungan.
"Kita harus memulai dari diri kita, di lingkungan kita, saya sampaikan untuk di semua kantor-kantor tidak boleh kita jumpai lagi minuman yang disuguhkan itu adalah air mineral yang kemasannya itu dari botol plastik," ujarnya.
Lebih lanjut ia juga mendorong agar masyarakat memiliki kesadaran kolektif untuk menjaga dan merawat kebersihan lingkungan.
"Ada kecenderungan hari ini yang urusan sampah plastik ini tugasnya pasukan kuning (petugas kebersihan), padahal sampah itu ada di depan muka kita, harus dibiasakan untuk kita mengambil bagian untuk mewujudkan apa yang menjadi harapan kita yakni lingkungan yang bersih dan sehat," katanya.
Sementara itu, dalam kegiatan itu juga dilakukan penandatanganan deklarasi pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dalam upaya mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat dan berkelanjutan serta mendukung pengurangan timbulan sampah plastik yang mencemari lingkungan di Kabupaten Manggarai Barat.
Pemkab Manggarai Barat bersama forkopimda tokoh agama tokoh masyarakat serta pemangku kepentingan lainnya menyatakan lima poin komitmen diantaranya pertama, berkomitmen untuk melakukan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dalam setiap kegiatan aktivitas operasional maupun acara yang diselenggarakan.
Komitmen kedua, mengutamakan penggunaan bahan ramah lingkungan yang dapat digunakan kembali atau mudah terurai sebagai pengganti plastik sekali pakai.
Komitmen ketiga, mendorong dan mengedukasi masyarakat, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan untuk ikut serta dalam gerakan pengurangan sampah sekali pakai.
Selanjutnya, komitmen keempat, tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai, sedotan plastik, styrofoam, atau wadah makanan atau minuman berbahan plastik sekali pakai di Kota Labuan Bajo serta komitmen kelima, mendukung regulasi dan kebijakan pemerintah terkait pengelolaan sampah dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.