Kupang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur memastikan akan mengawasi sumber dana kampanye peserta Pemilu 2024 di provinsi itu, untuk mencegah penggunaan dana dari sumber yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Tahapan kampanye akan dimulai dalam beberapa waktu ke depan dan kami siap mengawasi sumber dana yang digunakan para peserta pemilu di NTT," kata Ketua Bawaslu Provinsi NTT Nonato Da Purificacao Sarmento ketika dihubungi di Kupang, Sabtu, (3/6/2023).

Ia menyampaikan hal itu berkaitan upaya pengawasan sumber dana pemilu menyusul adanya temuan Bareskrim Polri terkait indikasi penggunaan uang peredaran narkoba untuk kontestasi Pemilu 2024 di sejumlah daerah.

Nonato mengatakan, terkait temuan Bareskrim Polri itu, pihaknya belum mengetahui bahwa praktik itu juga terjadi di NTT dan belum ada arahan teknis dari Bawaslu RI untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.

Namun, kata dia, pihaknya diminta untuk mengawasi dan melakukan pemantauan pada sumber dana kampanye yang tahapan nya dimulai dalam beberapa waktu ke depan.

Nonato mengatakan, apabila ada laporan ataupun indikasi penggunaan dana kampanye dari hasil peredaran narkoba maka, pihaknya akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Kepolisian di daerah setempat.

"Jika ada seperti itu, kami dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Nonato menambahkan, terkait sumber dana mana saja yang dilarang, secara teknis akan diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Namun tahapan nya belum sampai di situ dan peraturan KPU sendiri juga belum ada," katanya.


Baca juga: Pengamat bilang proporsional tertutup berdampak negatif bagi masyarakat

Baca juga: Jokowi berharap MK menjadi wasit yang adil di tahun politik

Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024