Kupang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Kupang Kota, Polda Nusa Tenggara Timur(NTT) menggagalkan keberangkatan 23 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Kalimantan Utara tanpa dilengkapi  dokumen tenaga kerja yang sah.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna B konfirmasi di Kupang, Minggu, (11/6/2023) siang mengatakan puluhan calon PMI itu digagalkan keberangkatannya ketika hendak menaiki KM Siguntang di Pelabuhan Tenau Kupang pada Sabtu (10/6) malam menuju ke Kalimantan.

“Kita tahu bahwa Kalimantan Utara adalah provinsi yang berbatasan darat dengan negara tetangga Malaysia sehingga kita duga mereka akan dikirim ke sana,” katanya.

Saat ini, ujar dia sejumlah calon pekerja migran Indonesia itu masih ditahan di Mapolresta Kupang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait siapa yang merekrut dan memberangkatkan mereka.

Dia menambahkan penggagalan keberangkatan sejumlah calon pekerja migran Indonesia itu dilakukan setelah aparat polisi setempat melakukan penyelidikan mendalam.

Para calon pekerja migran Indonesia (PMI) itu mengaku tidak mengetahui siapa yang merekrut mereka. Yang mereka tahu mereka dijemput oleh seseorang yang menggunakan kendaraan sewaan dan menjemput  di tempat penginapan  Kecamatan Alak.

“Saya dan teman-teman tidak tahu siapa yang merekrut kami, namun saya memang ingin berangkat ke Kalimantan bersama istri saya untuk bekerja di sana,” katanya.

Dia mengatakan alasan ekonomi membuat dia dan istrinya ingin mencari nafkah di Kalimantan.

Yefrianus Berek calon pekerja Migran Indonesia lainnya mengaku bahwa dirinya dijanjikan untuk bekerja di kebun kelapa sawit di Kalimantan namun belum tahu gaji per bulan. 

“Saya juga kaget karena tiba-tiba setelah tiba di pelabuhan kami langsung ditangkap polisi,” tambah dia.

Baca juga: Polisi tangkap lagi dua terduga pelaku TPPO di NTT

Baca juga: Polisi: Waspadai perdagangan orang dengan modus kerja luar negeri gaji besar






Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi gagalkan keberangkatan puluhan calon PMI ilegal di Kupang

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024