Larantuka (ANTARA) - Tim seleksi menelusuri dugaan calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tingkat kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terlibat dalam partai politik (parpol) di provinsi ini.
"Timsel (tim seleksi) telah melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT untuk menelusuri status keterlibatan calon peserta seleksi dalam partai politik," kata Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Zona 3 Yoseph Dasi Jawa ketika dihubungi dari Larantuka, Sabtu, (17/6/2023).
Ia menyampaikan hal itu berkaitan dengan tindak lanjut tim seleksi terhadap adanya dugaan calon anggota Bawaslu kabupaten di zona 3 NTT yang mencakup Kabupaten Alor, Lembata, Flores Timur, Sikka, dan Ende dalam parpol.
Dasi Jawa mengatakan KPU Provinsi NTT menyatakan akan mendukung dan membantu tim seleksi untuk melakukan penelusuran atas dugaan keterlibatan calon dalam parpol, baik sebagai anggota, pengurus, dan calon anggota legislatif.
Tim seleksi, kata dia, akan diarahkan untuk mengakses data-data di aplikasi sistem informasi partai politik (Sipol) dan sistem informasi pencalonan (Silon) untuk kebutuhan penelusuran tersebut.
KPU Provinsi NTT akan menyurati hasil penelusuran peserta calon anggota Bawaslu secara resmi melalui surat ke Tim Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Wilayah Zona 3.
"Nantinya akan ada proses klarifikasi karena bisa saja keanggotaan yang bersangkutan itu tidak diketahuinya," kata dia.
Baca juga: Kuota perempuan calon anggota Bawaslu empat daerah di NTT belum terpenuhi
Artinya, kata dia, bisa saja ada kekeliruan yang dilakukan parpol dengan menggunakan identitas tanpa diketahui orang tersebut atau bisa status keterlibatan itu karena pilihan yang bersangkutan sebagai wujud penggunaan hak-hak politik.
Baca juga: Bawaslu NTT identifikasi poster bacaleg yang muncul sebelum masa kampanye
"Hal ini dapat dipastikan setelah proses klarifikasi dilakukan. Jadi tim seleksi tidak akan melakukan penghakiman tanpa melalui proses klarifikasi," katanya.
"Timsel (tim seleksi) telah melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT untuk menelusuri status keterlibatan calon peserta seleksi dalam partai politik," kata Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Zona 3 Yoseph Dasi Jawa ketika dihubungi dari Larantuka, Sabtu, (17/6/2023).
Ia menyampaikan hal itu berkaitan dengan tindak lanjut tim seleksi terhadap adanya dugaan calon anggota Bawaslu kabupaten di zona 3 NTT yang mencakup Kabupaten Alor, Lembata, Flores Timur, Sikka, dan Ende dalam parpol.
Dasi Jawa mengatakan KPU Provinsi NTT menyatakan akan mendukung dan membantu tim seleksi untuk melakukan penelusuran atas dugaan keterlibatan calon dalam parpol, baik sebagai anggota, pengurus, dan calon anggota legislatif.
Tim seleksi, kata dia, akan diarahkan untuk mengakses data-data di aplikasi sistem informasi partai politik (Sipol) dan sistem informasi pencalonan (Silon) untuk kebutuhan penelusuran tersebut.
KPU Provinsi NTT akan menyurati hasil penelusuran peserta calon anggota Bawaslu secara resmi melalui surat ke Tim Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Wilayah Zona 3.
"Nantinya akan ada proses klarifikasi karena bisa saja keanggotaan yang bersangkutan itu tidak diketahuinya," kata dia.
Baca juga: Kuota perempuan calon anggota Bawaslu empat daerah di NTT belum terpenuhi
Artinya, kata dia, bisa saja ada kekeliruan yang dilakukan parpol dengan menggunakan identitas tanpa diketahui orang tersebut atau bisa status keterlibatan itu karena pilihan yang bersangkutan sebagai wujud penggunaan hak-hak politik.
Baca juga: Bawaslu NTT identifikasi poster bacaleg yang muncul sebelum masa kampanye
"Hal ini dapat dipastikan setelah proses klarifikasi dilakukan. Jadi tim seleksi tidak akan melakukan penghakiman tanpa melalui proses klarifikasi," katanya.