Maumere (ANTARA) - Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengimbau masyarakat untuk menggunakan kosmetik yang memiliki izin edar dan menghindari produk kosmetik ilegal.
"Banyak produk kosmetik ilegal di Indonesia dengan kandungan berbahaya, sehingga kami edukasi masyarakat agar menggunakan kosmetik yang sudah memiliki izin edar," kata Kepala Loka POM Kabupaten Ende Benny Hendrawan Prabowo dari Kabupaten Ende, Kamis, (6/7/2023).
Ia menjelaskan ada beberapa produk kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan yang dilarang seperti Merkuri.
Untuk mencegah semakin meluasnya penjualan produk kosmetik ilegal, kata dia, Loka POM di Kabupaten Ende melakukan pengawasan menyeluruh dari hulu ke hilir secara rutin.
Benny mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan produk kosmetik yang bebas beredar. Pihaknya pun melakukan pengawasan pada setiap aktivitas penjualan secara daring melalui sosial media.
Benny berpesan agar masyarakat dapat melakukan Cek KLIK atau Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebagai salah satu cara sederhana sebelum berbelanja sebuah produk.
"Pastikan untuk selalu mengecek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa, terlebih dahulu," katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan ada 1.541 kasus produk kosmetik ilegal di seluruh Indonesia yang ditemukan selama tahun 2022 hingga 2023.
Dari kasus tersebut, terdapat 13 produk kosmetik ilegal yang banyak ditemukan di Indonesia yang kandungannya berpotensi menyebabkan kanker kulit.
Baca juga: BPOM pastikan pengawasan makanan bagi para kepala negara saat ASEAN Summit
Ia menyebut dari 13 produk tersebut, ada beberapa merek yang masih ditemukan di tiga wilayah kerja Loka POM Ende yakni Ende, Nagekeo, dan Ngada.
Baca juga: Kota Kupang gandeng BPOM tingkatkan pengawasan terhadap pangan berbahaya
"Kami telah memberikan sanksi administratif dan ada juga yang kami tingkatkan ke sanksi pidana kepada para pedagang kosmetik tersebut," katanya.
"Banyak produk kosmetik ilegal di Indonesia dengan kandungan berbahaya, sehingga kami edukasi masyarakat agar menggunakan kosmetik yang sudah memiliki izin edar," kata Kepala Loka POM Kabupaten Ende Benny Hendrawan Prabowo dari Kabupaten Ende, Kamis, (6/7/2023).
Ia menjelaskan ada beberapa produk kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan yang dilarang seperti Merkuri.
Untuk mencegah semakin meluasnya penjualan produk kosmetik ilegal, kata dia, Loka POM di Kabupaten Ende melakukan pengawasan menyeluruh dari hulu ke hilir secara rutin.
Benny mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan produk kosmetik yang bebas beredar. Pihaknya pun melakukan pengawasan pada setiap aktivitas penjualan secara daring melalui sosial media.
Benny berpesan agar masyarakat dapat melakukan Cek KLIK atau Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebagai salah satu cara sederhana sebelum berbelanja sebuah produk.
"Pastikan untuk selalu mengecek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa, terlebih dahulu," katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan ada 1.541 kasus produk kosmetik ilegal di seluruh Indonesia yang ditemukan selama tahun 2022 hingga 2023.
Dari kasus tersebut, terdapat 13 produk kosmetik ilegal yang banyak ditemukan di Indonesia yang kandungannya berpotensi menyebabkan kanker kulit.
Baca juga: BPOM pastikan pengawasan makanan bagi para kepala negara saat ASEAN Summit
Ia menyebut dari 13 produk tersebut, ada beberapa merek yang masih ditemukan di tiga wilayah kerja Loka POM Ende yakni Ende, Nagekeo, dan Ngada.
Baca juga: Kota Kupang gandeng BPOM tingkatkan pengawasan terhadap pangan berbahaya
"Kami telah memberikan sanksi administratif dan ada juga yang kami tingkatkan ke sanksi pidana kepada para pedagang kosmetik tersebut," katanya.