Loka POM Ende temukan pangan kedaluwarsa dan rusak masih dijual
Dengan persyaratan yang kami berikan diharapkan pemilik usaha bisa segera melakukan tindakan perbaikan...
Lewoleba (ANTARA) - Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) masih menemukan adanya pangan yang sudah kedaluwarsa dan rusak pada toko-toko dan ritel pangan di tiga wilayah kerja lembaga tersebut.
"Masih ditemukan pangan yang sudah kedaluwarsa dan rusak diletakkan jadi satu tempat dengan pangan yang layak edar," kata Kepala Loka POM di Kabupaten Ende Benny Hendrawan Prabowo ketika dihubungi dari Lewoleba, ibu kota Kabupaten Lembata, Rabu, (10/4/2024).
Saat Loka POM melakukan fungsi inspeksi sarana distribusi dan ritel pangan, pangan kedaluwarsa dan rusak kebanyakan ditemukan di toko-toko dan ritel pangan pada tiga wilayah kerja yakni Kabupaten Ende, Nagekeo, dan Ngada.
Namun pelanggaran serupa juga masih ditemukan dalam jumlah kecil pada distributor besar.
Benny menjelaskan telah memberikan sanksi teguran administratif disertai persyaratan agar mau melakukan perbaikan sesuai ketentuan.
Loka POM di Kabupaten Ende beserta dinas terkait pun akan melakukan verifikasi terhadap perbaikan yang dilakukan.
Apabila tidak ada perbaikan sesuai yang telah disampaikan, maka akan diberikan teguran yang lebih berat yaitu Penghentian Sementara Kegiatan (PSK) atau sanksi pencabutan izin usaha.
"Dengan persyaratan yang kami berikan diharapkan pemilik usaha bisa segera melakukan tindakan perbaikan agar dapat meningkatkan jaminan terhadap kualitas dan keamanan produk-produk yang mereka jual," ucapnya.
Loka POM di Kabupaten Ende telah menjalankan fungsi pengawasan berupa inspeksi sarana distribusi dan ritel pangan sejak 13 Maret hingga 3 April 2024.
Fokus pengawasan dari Loka POM di Kabupaten Ende yakni cara penyimpanan produk dan distribusi, produk Tanpa Izin Edar (TIE) atau ilegal, kedaluwarsa, dan rusak dengan komoditi yang menjadi fokus utama pengawasan adalah pangan olahan.
"Untuk komoditi lain yaitu obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik tetap diperiksa dan dilaporkan meskipun bukan menjadi fokus utama saat itu," ucapnya.
Sebelumnya Loka POM di Kabupaten Ende telah melakukan pengawasan bahan makanan dalam penjualan takjil.
Petugas Loka POM di Kabupaten Ende melakukan sampling terhadap takjil yang dijual kemudian diuji on the spot dengan menggunakan metode rapid test kit.
"Hasilnya semua sampel yang diuji dinyatakan Memenuhi syarat dan layak konsumsi," ujar Benny.
Baca juga: BPOM perkuat pengawasan di Mabar lewat inovasi Ka Oman
Baca juga: BPOM pastikan pengawasan makanan bagi para kepala negara saat ASEAN Summit
Baca juga: BPOM imbau warga Mabar waspada obat tradisional mengandung BKO
"Masih ditemukan pangan yang sudah kedaluwarsa dan rusak diletakkan jadi satu tempat dengan pangan yang layak edar," kata Kepala Loka POM di Kabupaten Ende Benny Hendrawan Prabowo ketika dihubungi dari Lewoleba, ibu kota Kabupaten Lembata, Rabu, (10/4/2024).
Saat Loka POM melakukan fungsi inspeksi sarana distribusi dan ritel pangan, pangan kedaluwarsa dan rusak kebanyakan ditemukan di toko-toko dan ritel pangan pada tiga wilayah kerja yakni Kabupaten Ende, Nagekeo, dan Ngada.
Namun pelanggaran serupa juga masih ditemukan dalam jumlah kecil pada distributor besar.
Benny menjelaskan telah memberikan sanksi teguran administratif disertai persyaratan agar mau melakukan perbaikan sesuai ketentuan.
Loka POM di Kabupaten Ende beserta dinas terkait pun akan melakukan verifikasi terhadap perbaikan yang dilakukan.
Apabila tidak ada perbaikan sesuai yang telah disampaikan, maka akan diberikan teguran yang lebih berat yaitu Penghentian Sementara Kegiatan (PSK) atau sanksi pencabutan izin usaha.
"Dengan persyaratan yang kami berikan diharapkan pemilik usaha bisa segera melakukan tindakan perbaikan agar dapat meningkatkan jaminan terhadap kualitas dan keamanan produk-produk yang mereka jual," ucapnya.
Loka POM di Kabupaten Ende telah menjalankan fungsi pengawasan berupa inspeksi sarana distribusi dan ritel pangan sejak 13 Maret hingga 3 April 2024.
Fokus pengawasan dari Loka POM di Kabupaten Ende yakni cara penyimpanan produk dan distribusi, produk Tanpa Izin Edar (TIE) atau ilegal, kedaluwarsa, dan rusak dengan komoditi yang menjadi fokus utama pengawasan adalah pangan olahan.
"Untuk komoditi lain yaitu obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik tetap diperiksa dan dilaporkan meskipun bukan menjadi fokus utama saat itu," ucapnya.
Sebelumnya Loka POM di Kabupaten Ende telah melakukan pengawasan bahan makanan dalam penjualan takjil.
Petugas Loka POM di Kabupaten Ende melakukan sampling terhadap takjil yang dijual kemudian diuji on the spot dengan menggunakan metode rapid test kit.
"Hasilnya semua sampel yang diuji dinyatakan Memenuhi syarat dan layak konsumsi," ujar Benny.
Baca juga: BPOM perkuat pengawasan di Mabar lewat inovasi Ka Oman
Baca juga: BPOM pastikan pengawasan makanan bagi para kepala negara saat ASEAN Summit
Baca juga: BPOM imbau warga Mabar waspada obat tradisional mengandung BKO