Kupang (ANTARA) - Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat mengajak kerja sama lintas sektor untuk mengatasi persoalan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di daerah tersebut.
"Pemerintah tidak bisa kerja sendiri untuk tangani TPPO, penanganan korban TPPO tidak hanya diserahkan ke satu pihak, tapi keterlibatan semua unsur," kata Viktor dalam sambutan yang dibacakan Sekretaris Daerah NTT Kosmas Lana pada diskusi publik tentang human trafficking di Kupang, Kamis, (10/8/2023).
Viktor mengajak keterlibatan semua pihak untuk bersama-sama mengatasi persoalan TPPO yang ada di NTT karena hal itu selaras dengan penegasan Presiden Joko Widodo bahwa semua pemangku kepentingan yang berkaitan dengan TPPO harus lebih bekerja keras dan menunjukkan bahwa negara sungguh hadir dalam mengatasi masalah tersebut.
Salah satu upaya konkret yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah dalam pencegahan dan penanganan korban TPPO, antara lain pengalokasian anggaran dan pembentukan satuan tugas sebagaimana yang dimandatkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 serta turunannya.
Gubernur menambahkan gugus tugas untuk pencegahan dan penanganan perdagangan orang serta calon pekerja migran Indonesia dan calon pekerja antar-kerja antar-daerah nonprosedural di NTT sudah memiliki payung hukum yang jelas.
Pemerintah Provinsi NTT pun terus mendorong peningkatan kinerja gugus tugas TPPO di berbagai tingkatan.
Dengan demikian, katanya, barisan dapat dirapatkan untuk mewujudkan salah satu pembangunan nasional yaitu meningkatkan perlindungan bagi perempuan dari segala tindak kekerasan termasuk TPPO.
Dia menjelaskan TPPO adalah kejahatan kemanusiaan yang kompleks dengan modus atau cara yang beragam.
Oleh karena itu, penanganan TPPO tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah sendirian, tapi keterlibatan semua pihak.
Viktor berharap keterlibatan semua unsur terutama tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, dan tokoh pemuda.
"Dengan berbagai aksi yang telah direncanakan mari bergandengan tangan lindungi hak korban dan saksi, sama-sama mendukung penegakan hukum bagi pelaku," katanya.
Viktor menegaskan bahwa para calo dan pelaku perdagangan orang harus diberantas. Para pelaku harus diproses hukum, termasuk aktor intelektual di balik kasus TPPO.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius P.S. Wibowo mengatakan LPSK memiliki pandangan yang sama terhadap isu TPPO.
LPSK memandang fenomena perdagangan orang sudah menjadi fenomena global, regional, nasional, dan lokal.
Baca juga: Kepolisian meminta warga NTT waspadai kasus TPPO
Oleh karena itu, LPSK menilai salah satu alternatif jitu untuk mengakhiri kasus TPPO di Indonesia, termasuk NTT, melalui sinergi dan kerja sama semua pemangku kepentingan.
"LPSK yakin dengan sinergi dan kerja sama maka kejahatan perdagangan orang dapat diakhiri segera, paling tidak dapat kita reduksi secara signifikan," ucapnya.
Baca juga: Kemenkominfo edukasi para PIP di NTT terkait literasi keuangan dan modus TPPO
Dalam rangka memperingati Hari Anti-Perdagangan Orang, LPSK bekerja sama dengan jaringan kerja Zero Human Trafficking serta ASEAN-ACT menyelenggarakan diskusi publik di Kupang.
"Pemerintah tidak bisa kerja sendiri untuk tangani TPPO, penanganan korban TPPO tidak hanya diserahkan ke satu pihak, tapi keterlibatan semua unsur," kata Viktor dalam sambutan yang dibacakan Sekretaris Daerah NTT Kosmas Lana pada diskusi publik tentang human trafficking di Kupang, Kamis, (10/8/2023).
Viktor mengajak keterlibatan semua pihak untuk bersama-sama mengatasi persoalan TPPO yang ada di NTT karena hal itu selaras dengan penegasan Presiden Joko Widodo bahwa semua pemangku kepentingan yang berkaitan dengan TPPO harus lebih bekerja keras dan menunjukkan bahwa negara sungguh hadir dalam mengatasi masalah tersebut.
Salah satu upaya konkret yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah dalam pencegahan dan penanganan korban TPPO, antara lain pengalokasian anggaran dan pembentukan satuan tugas sebagaimana yang dimandatkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 serta turunannya.
Gubernur menambahkan gugus tugas untuk pencegahan dan penanganan perdagangan orang serta calon pekerja migran Indonesia dan calon pekerja antar-kerja antar-daerah nonprosedural di NTT sudah memiliki payung hukum yang jelas.
Pemerintah Provinsi NTT pun terus mendorong peningkatan kinerja gugus tugas TPPO di berbagai tingkatan.
Dengan demikian, katanya, barisan dapat dirapatkan untuk mewujudkan salah satu pembangunan nasional yaitu meningkatkan perlindungan bagi perempuan dari segala tindak kekerasan termasuk TPPO.
Dia menjelaskan TPPO adalah kejahatan kemanusiaan yang kompleks dengan modus atau cara yang beragam.
Oleh karena itu, penanganan TPPO tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah sendirian, tapi keterlibatan semua pihak.
Viktor berharap keterlibatan semua unsur terutama tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, dan tokoh pemuda.
"Dengan berbagai aksi yang telah direncanakan mari bergandengan tangan lindungi hak korban dan saksi, sama-sama mendukung penegakan hukum bagi pelaku," katanya.
Viktor menegaskan bahwa para calo dan pelaku perdagangan orang harus diberantas. Para pelaku harus diproses hukum, termasuk aktor intelektual di balik kasus TPPO.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius P.S. Wibowo mengatakan LPSK memiliki pandangan yang sama terhadap isu TPPO.
LPSK memandang fenomena perdagangan orang sudah menjadi fenomena global, regional, nasional, dan lokal.
Baca juga: Kepolisian meminta warga NTT waspadai kasus TPPO
Oleh karena itu, LPSK menilai salah satu alternatif jitu untuk mengakhiri kasus TPPO di Indonesia, termasuk NTT, melalui sinergi dan kerja sama semua pemangku kepentingan.
"LPSK yakin dengan sinergi dan kerja sama maka kejahatan perdagangan orang dapat diakhiri segera, paling tidak dapat kita reduksi secara signifikan," ucapnya.
Baca juga: Kemenkominfo edukasi para PIP di NTT terkait literasi keuangan dan modus TPPO
Dalam rangka memperingati Hari Anti-Perdagangan Orang, LPSK bekerja sama dengan jaringan kerja Zero Human Trafficking serta ASEAN-ACT menyelenggarakan diskusi publik di Kupang.