Jakarta (ANTARA) -
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugrogo mengatakan penangkapan 88 pelaku love scamming oleh Polri bersama Ministry of Public Security Republik Rakyat Tiongkok (RRT) merupakan tindak lanjut dari hasil ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) ke-17 di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Kegiatan join operation dengan Negara RRC merupakan langkah konkrit tindak lanjut AMMTC ke-17 di Labuan Bajo, NTT," kata Sandi di Jakarta, Rabu, (30/8/2023).
 
Ia menjelaskan AMMTC Ke-17 di Labuan Bajo menghasilkan empat deklarasi penting tentang penanganan kejahatan transnasional dalam kawasan ASEAN.
 
Deklarasi pertama yang disepakati dalam AMMTC Ke-17 yakni Deklarasi Labuan Bajo tentang peningkatan kerja sama penegakan hukum dalam memberantas kejahatan transnasional.
 
Upaya konkret dan operasional yang dilakukan antara lain kegiatan-kegiatan meningkatkan kerja sama langsung antarlembaga penegak hukum khususnya Polri sebagai police to police, handing over, joint investigation, dan mutual legal assistant.
 
Kemudian meningkatkan pertukaran informasi yang cepat dan aman, meminta barang-barang yang terkait dengan kejahatan transnasional, dan memfasilitasi pertukaran ahli dan personel dalam berbagai kegiatan kerja sama antarnegara.
 
Deklarasi berikutnya adalah Deklarasi ASEAN tentang pengembangan kemampuan regional terkait peringatan dini dan respon dini atau early warning and early response yang diinisiasi oleh Indonesia untuk mencegah dan menanggulangi radikalisasi dan kekerasan berbasis ekstrimisme.
 
Selanjutnya ada satu deklarasi yang merupakan inisiatif dari negara Kamboja yaitu Deklarasi ASEAN tentang pemberantasan penyelundupan senjata api.

Selain empat deklarasi tersebut, AMMTC Ke-17 juga menghasilkan satu rencana kerja terkait penyelundupan manusia, lima pernyataan bersama, dan enam pedoman teknis.

Terkait penangkapan 88 pelaku love scamming di Batam, melibatkan personel dari Kepolisian Tiongkok sebanyak delapan orang.

"Para pelaku love scamming diduga merupakan warga RRT yang beroperasi di Kota Batam, Kepulauan Riau," kata Sandi.

Pelaku WNA RRT dengan rincian jenis kelamin 83 orang laki-laki dan lima orang jenis kelamin perempuan ditangkap di daerah Cammo Industrial Park Simpang Kara.

Sandi menambahkan, hasil penyelidikan sementara para korban love scamming berada di China. Namun para pelaku beroperasi di Indonesia. Saat ini sedang didalami oleh Interpol dan Polda Kepulauan Riau (Kepri) apakah ada korban Warga Negara Indonesia (WNI).


"Jika tidak ada korban WNI maka mereka akan dideportasi ke China. Jika ada (korban WNI) maka akan dihubungkan antara korban dengan pelakunya siapa dari 88 orang pelaku yang sudah diamankan dan tidak akan dikembalikan (ke China), tetapi diproses hukum di Indonesia," ujar Sandi.


Modus yang digunakan dalam kasus ini adalah, para tersangka mengirim video seks atau video scamming kepada korban dan melakukan pemerasan melalui jaringan komunikasi daring.

Baca juga: Kemitraan ASEAN dan China perkuat penanggulangan kejahatan non tradisional

Baca juga: RI - enam negara ASEAN tandatangani MoU di AMMTC ke-17 Labuan Bajo














Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri-Polisi China tindak lanjuti deklarasi AMMTC ke-17 Labuan Bajo

Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024