Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) dengan pihak di Singapura.
Ali mengatakan bahwa pemeriksaan Roy dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (29/8). Menurutnya, dua saksi lain yang seharusnya diperiksa, yakni Indra Tarigan dan Marius Daniel Cloete tidak hadir sehingga dijadwalkan pemanggilan ulang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK usut dugaan TPPU Lukas Enembe dengan pihak di Singapura
"Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi Roy Letlora, karyawan swasta. Saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain, terkait dengan dugaan adanya jalinan bisnis antara tersangka LE dengan pihak tertentu yang ada di Singapura," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, (30/8/2023).
Ali mengatakan bahwa pemeriksaan Roy dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (29/8). Menurutnya, dua saksi lain yang seharusnya diperiksa, yakni Indra Tarigan dan Marius Daniel Cloete tidak hadir sehingga dijadwalkan pemanggilan ulang.
"Sedangkan dua saksi yang sedianya dijadwalkan dipanggil adalah Indra Tarigan (pengacara) dan Marius Daniel Cloete (Freelance Aviasi Global Auto Traders). Kedua saksi tidak hadir dan dijadwal ulang dipanggil. KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir untuk jadwal pemanggilan berikutnya," ucapnya.
Dia menyebut KPK telah memeriksa Alexander K J Kapisa yang menjabat Kepala Badan Penghubung Daerah Papua periode 2017 sampai sekarang dan Ambar Kurniawan (Marketing PT Elang Lintas) pada Senin (29/8). KPK mendalami kedua saksi terkait penggunaan pesawat pribadi Lukas.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penggunaan pesawat pribadi oleh tersangka LE untuk mobilitas keluar dari wilayah Papua," ujarnya.
Lukas Enembe didakwa menerima suap senilai Rp45.8 miliar dan gratifikasi sebanyak Rp1 miliar dari sejumlah rekanan.
"Terdakwa Lukas Enembe selaku Gubernur Papua Periode 2013-2018 dan 2018-2023 bersama-sama dengan Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua Tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua Tahun 2018-2021 menerima hadiah seluruhnya Rp45.843.485.350," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwatno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/6).
Sidang pembacaan dakwaan tersebut dihadiri langsung oleh Lukas Enembe yang sebelumnya menyampaikan keberatan pada Senin (12/6) karena ingin menghadiri sidang secara langsung dan bukan lewat sambungan konferensi video.
Saat mendengarkan pembacaan surat dakwaan, Lukas Enembe duduk di kursi terdakwa dengan didampingi salah satu penasihat hukumnya Petrus Bala Pattyona.
Dari jumlah suap itu, menurut JPU KPK, sebanyak Rp10.413.929.500 berasal dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Meonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur dan sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.
Baca juga: Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe protes atas dakwaan jaksa KPK
Baca juga: Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe penuhi panggilan KPK
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penggunaan pesawat pribadi oleh tersangka LE untuk mobilitas keluar dari wilayah Papua," ujarnya.
Lukas Enembe didakwa menerima suap senilai Rp45.8 miliar dan gratifikasi sebanyak Rp1 miliar dari sejumlah rekanan.
"Terdakwa Lukas Enembe selaku Gubernur Papua Periode 2013-2018 dan 2018-2023 bersama-sama dengan Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua Tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua Tahun 2018-2021 menerima hadiah seluruhnya Rp45.843.485.350," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwatno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/6).
Sidang pembacaan dakwaan tersebut dihadiri langsung oleh Lukas Enembe yang sebelumnya menyampaikan keberatan pada Senin (12/6) karena ingin menghadiri sidang secara langsung dan bukan lewat sambungan konferensi video.
Saat mendengarkan pembacaan surat dakwaan, Lukas Enembe duduk di kursi terdakwa dengan didampingi salah satu penasihat hukumnya Petrus Bala Pattyona.
Dari jumlah suap itu, menurut JPU KPK, sebanyak Rp10.413.929.500 berasal dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Meonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur dan sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.
Baca juga: Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe protes atas dakwaan jaksa KPK
Baca juga: Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe penuhi panggilan KPK
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK usut dugaan TPPU Lukas Enembe dengan pihak di Singapura