Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep N. Mulyana mengatakan pihaknya akan mengejar dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari setiap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Kami sampaikan bahwa di samping kami juga mengenakan pasal-pasal dengan TPPO, kami juga dengan Bareskrim berupaya untuk mengoptimalkan di TPPU-nya," kata Asep saat ditemui di kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Kamis.
Upaya itu dilakukan untuk mencari tahu aliran uang para pelaku TPPO sehingga aksi tersebut dapat dicegah sepenuhnya.
Menurut Asep, praktek TPPO umumnya tidak hanya melibatkan segelintir orang saja melainkan sebuah korporasi.
Korporasi itu, lanjut dia, menjadi tempat pengelolaan uang yang dihasilkan kegiatan TPPO. Dana tersebut berpotensi digunakan untuk operasional praktik TPPO hingga kebutuhan para pelaku.
Dengan mengetahui aliran dana itu, Asep yakin pihak penegak hukum akan lebih mudah mendeteksi perusahaan mana saja yang saling berhubungan dalam melakukan praktik TPPO.
Asep melanjutkan, Kejaksaan Agung dan Polri siap untuk berkolaborasi dalam menumpas segala bentuk praktik TPPO.
Kolaborasi itu akan dilakukan dalam satu payung yakni Desk Koordinasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) yang baru saja dibentuk Menko Polkam Budi Gunawan hari ini.
Di saat yang sama, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan saat ini jajarannya sudah menangani 609 kasus TPPO selama 2025.
"Di tahun 2025 ini kita sudah menangani sebanyak 609 kasus, dengan korban 1.503 orang dan 754 orang tersangka," kata Wahyu saat jumpa pers di kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Kamis.
Wahyu mengatakan ratusan kasus TPPO itu terdiri dari perdagangan WNI ke luar negeri dan WNA yang masuk ke dalam negeri. Dia menjelaskan mayoritas kasus TPPO WNA masuk ke dalam negeri berkaitan dengan dunia prostitusi.
Wahyu sendiri tidak menjelaskan secara rinci modus operasi dan ke negara mana saja para WNI diperjualbelikan. Namun demikian, dia memastikan mayoritas yang menjadi korban TPPO adalah para pekerja migran ilegal.
Wahyu melanjutkan, jumlah kasus ini kemungkinan akan terus meningkat di tahun 2025 mengingat di tahun 2024 saja sudah mencapai 843 kasus.
"Tahun 2024 itu ada 843 kasus, dengan korban 2.179 orang dan 1.090 orang tersangka," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung kejar dugaan praktik pencucian uang di setiap kasus TPPO