Kupang (ANTARA) - Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar menggandeng Kanwil Kemenkumham NTT untuk mengelar sosialisasi terkait perlindungan hukum hak keperdataan anak dibawah umur di Kota Kupang, Kamis (14/5) kemarin.

Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana D Jone dalam sambutannya di Kupang, Kamis mengatakan menyambut positif penyelenggaraan sosialisasi di Kota Kupang. Kegiatan ini dinilai strategis untuk menjalin sinergi dengan para stakeholder di NTT dalam mengemban misi kemanusiaan serta menjawab tantangan terkait perlindungan hukum bagi anak di bawah umur.

"Fokus kerja sama yang akan dijalin yaitu pemberitahuan adanya pengangkatan seorang wali atas anak di bawah umur. Hal ini perlu disosialisasikan agar masyarakat mengetahui kewajiban dari adanya kegiatan perwalian," ujarnya.

Menurut Marciana, anak di bawah umur yang belum cakap hukum perlu diberikan perlindungan dan kepastian hukum atas hak keperdataannya. Oleh karena itu, sinergitas antara BHP, Kanwil Kemenkumham, serta Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama menjadi penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik lebih baik.

Lebih lanjut dikatakan, pihaknya siap dilibatkan dalam pendampingan masalah anak di Provinsi NTT yang menjadi salah satu wilayah kerja BHP Makassar.

Saat ini di NTT telah terbentuk Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan sedang mempersiapkan pembentukan Desa Binaan imigrasi. Para penyuluh hukum di Kanwil Kemenkumham NTT dan Pengadilan dapat berkolaborasi untuk memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat.

“Kami juga memiliki program bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu dan membentuk paralegal yang tersebar di 22 kabupaten/kota untuk bisa dilibatkan dalam pendampingan masalah anak,” imbuhnya.

Baca juga: Dirjen HAM: Kasus Rempang harus mengutamakan dialog
Baca juga: Blusukan ke Lapas Atambua, Marciana ingatkan pentingnya disiplin bagi ASN

Sosialisasi juga dirangkaikan dengan Penandatanganan Kesepahaman Bersama (MoU) antara Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan dengan Pengadilan Tinggi Agama Kupang, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Balai Harta Peninggalan Makassar dengan 14 Pengadilan Agama se-Wilayah Kerja Pengadilan Tinggi Agama Kupang Tahun Anggaran 2023.

Penandatanganan MoU dan PKS turut disaksikan secara virtual oleh Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI, Edi Riadi yang juga didaulat menjadi narasumber bersama Kurator Keperdataan Ahli Madya Ditjen AHU, M. Ardiningrat Hidayat.

Kepala Kanwil Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak berharap penandatangan MoU dan PKS tidak hanya berhenti sebagai seremonial. Tapi lebih jauh dapat memberikan manfaat dalam rangka perlindungan dan menjamin hak-hak anak. Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi BHP untuk melindungi nilai HAM, yaitu mewakili dan melaksanakan pengurusan kepentingan subyek hukum dalam rangka menjalankan putusan dan/atau penetapan pengadilan atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang, Ilham Abdullah mengatakan, penandatangan MoU dan PKS menjadi sebuah kekuatan baru untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Utamanya dalam upaya melindungi Hak Asasi Manusia paling dasar, yang tidak bisa dikurangi oleh aturan apapun.

“Untuk menjamin pemenuhan hak dasar tersebut, setiap penetapan atau keputusan tentang perwalian mulai dari sekarang harus dikirim ke BHP. Kami berharap kerja sama ini akan terus berlanjut,” ujarnya.


Untuk diketahui sosialisasi tersebut juga melibatkan Mahkamah Agung RI, Pengadilan Tinggi Agama Kupang, dan 14 Pengadilan Agama di NTT.



 

Pewarta : Bernadus Tokan
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024