Kupang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur memberikan remisi Natal 2024 kepada 1.916 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang tersebar di sejumlah Rutan dan Lapas yang ada di NTT.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwi Kemenkumham NTT Maliki dalam laporan remisi yang diterima ANTARA di Kupang, Sabtu, (22/12). melaporkan bahwa jumlah tersebut merupakan gabungan dari remisi dengan potongan masa tahanan, dan remisi langsung bebas.
“Untuk yang langsung bebas jumlahnya mencapai 1.913 WBP yang tersebar di seluruh NTT. Sementara yang RK II atau langsung bebas sebanyak tiga orang,” katanya.
Dia merinci untuk WBP yang menerima remisi RK 1 atau pemotongan masa tahanan terdiri dari 15 hari jumlahnya mencapai 324 orang, lalu satu bulan sebanyak 1.194 orang.
Untuk remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 320 orang dan dua bulan sebanyak 75 orang, sehingga jumlahnya mencapai 1.913 orang.Kemudian untuk RK II atau yang langsung bebas jumlahnya tiga orang.
Maliki menjelaskan pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial, sehingga WBP dapat segera kembali ke tengah masyarakat.
Sementara itu Kakanwil Kemenkumham NTT Silvester Sili Laba menambahkan narapidana juga harus mendapatkan kesempatan yang luas untuk bersosialisasi dengan masyarakat dan pada sisi lain masyarakat harus berpartisipasi aktif memberikan dukungan dalam pembinaan narapidana sebagai wujud tanggung jawab sosial.
Mereka yang mendapatkan remisi mempunyai syarat-syarat tersendiri, yakni untuk narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan remisi apabila berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi.
"Selain itu telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik," ujar dia.
Untuk narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional lainnya, selain syarat di atas ada syarat tambahan yaitu bersedia bekerja sama dengan penegak hukum.
Kerja sama yang dibangun adalah untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan; telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lapas dan atau BNPT, serta menyatakan ikrar setia kepada NKRI secara tertulis bagi napi WNI / tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi napi WNA.
Ia pun berharap mereka yang sudah bebas diharapkan bisa berkelakuan baik saat berinteraksi dengan masyarakat di mana si narapidana tinggal, dan mengerjakan keterampilan yang sudah dipelajari selama menjadi warga binaan.
Baca juga: Pertama Kalinya, Kakanwil Kumham NTT sarapan pagi bersama WBP
Baca juga: Silvester Sili Laba resmi jabat Kakanwil Kemenkumham NTT
Lebih lanjut terkait jumlah WBP saat ini yang ada di Rutan dan Lapas di NTT, dia mengatakan bahwa saat ini berjumlah 3.092 WBP dengan rincian 533 tahanan dan 2.559 narapidana