2.410 WBP di NTT terima remisi selama tahun 2024

id NTT, Kanwil Kemenkumham NTT,Kemenkumham NTT

2.410 WBP di NTT  terima remisi selama tahun 2024

Kakanwil Kemenkumham NTT Silvester Sili Laba (tengah) didampingi Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham NTT Maliki saat "coffe morning" di Kupang. ANTARA/HO-Humas Kemenkumham NTT

Mereka tersebar di 18 Lembaga Pemasyarakatan atau Rutan dan juga LPK Anak se-NTT,” katanya kepada wartawan di sela-sela coffe morning bersama wartawan di Kupang, Sabtu, (21/12)...

Kupang (ANTARA) - Kakanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur Silvester Sili Laba mengatakan bahwa selama tahun 2024 sebanyak 2.410 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di NTT telah mendapatkan remisi tahanan.

“Mereka tersebar di 18 Lembaga Pemasyarakatan atau Rutan dan juga LPK Anak se-NTT,” katanya kepada wartawan di sela-sela coffe morning bersama wartawan di Kupang, Sabtu, (21/12).

Dia memperkirakankan dari jumlah tersebut 3 WBP menerima remisi Nyepi, 234 WBP menerima remisi Idul Fitri, 20 WBP menerima remisi anak, dan 2.153 WBP menerima remisi umum.

Dalam kesempatan tersebut Silvester Sili Laba juga menyampaikan berbagai pencapaian yang dicapai Kanwil Kemenkumham NTT selama tahun 2024.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham NTT berhasil raih predikat WBP 2024

Baca juga: Pertama Kalinya, Kakanwil Kumham NTT sarapan pagi bersama WBP

Selama tahun 2024 Kanwil Kemenkumham NTT yang membawahi 26 UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian mendapat alokasi anggaran sebesar Rp230 miliar.

Per tanggal 19 Desember 2024, alokasi anggaran tersebut sudah terealisasi sebesar Rp212 miliar atau 92,38 persen untuk menunjang pelaksanaan tugas-tugas pembangunan hukum dan HAM di wilayah.

Di bidang Pelayanan Hukum dan HAM, telah disalurkan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin dengan total 376 permohonan, baik litigasi maupun non-litigasi. Untuk litigasi, terdapat 317 permohonan dengan rincian kasus perdata sejumlah 43 kasus dan kasus pidana sebanyak 274 kasus.

Sedangkan pada kegiatan non-litigasi sebanyak 59 kegiatan dengan rincian penyusunan dokumen hukum sebanyak 2 kegiatan, Investigasi Kasus sebanyak 1 kegiatan, Konsultasi Hukum sebanyak 2 kegiatan, Mediasi 20 Kegiatan, Pemberdayaan 7 kegiatan, Pendampingan di luar Pengadilan 15 kegiatan, dan Penyuluhan Hukum 12 Kegiatan .

Selain itu, telah dilaksanakan fasilitas Rapat Pengharmonisan, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi 145 produk hukum daerah, dengan rincian 89 rancangan peraturan daerah, 33 rancangan peraturan kepala daerah, dan 23 rancangan peraturan DPRD.

Kanwil Kemenkumham NTT juga berkomitmen untuk melakukan pelindungan kekayaan intelektual (KI) di bumi Flobamora, baik itu KI personal maupun KI komunal. Antara lain, telah melayani 39 permohonan Hak Cipta, 235 permohonan Merek, 1 permohonan Indikasi Geografis, dan 132 permohonan Kekayaan Intelektual Komunal.

Tidak hanya KI, pelayanan hukum dan HAM juga mencakup layanan administrasi hukum umum. Meliputi, layanan pewarganegaraan, layanan PPNS, layanan Notaris, layanan Apostille, layanan fidusia, serta layanan operasional Notaris MKW, MPW, dan MPD. Untuk layanan pewarganegaraan, tahun ini telah dilaksanakan pelantikan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) berdasarkan Pasal 3A PP Nomor 21 Tahun 2022 atas nama Tereza Fety Handly pada tanggal 30 April 2024, serta pemeriksaan dan penelitian permohonan pewarganegaraan terhadap

ABG (subyek Pasal 3A) atas nama Erling Magnus Rolandsen dan Daniel Pramudya Rolandsen. Sedangkan untuk layanan Apostille, sepanjang tahun 2024 telah dilakukan pencetakan 128 Sertifikat Apostille di Kanwil NTT.

“Kanwil Kemenkumham NTT juga melaksanakan kegiatan pengkajian, penelitian dan pengembangan hukum dan HAM. Kegiatan pengkajian meliputi Analisis Evaluasi Strategi Kebijakan Hukum dan HAM dan Analisis Kebijakan dengan Pemanfaatan SIPKUMHAM,” imbuh Silvester.

Analisis Evaluasi Strategi Kebijakan Hukum dan HAM dilakukan terhadap Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016.

Sedangkan Analisis Kebijakan dengan Pemanfaatan SIPKUMHAM mengangkat 2 topik, yakni Tantangan Lapas/Rutan dalam Menghadapi Kasus Pelarian Tahanan/Narapidana Studi Kasus Pelarian Tahanan Rutan Kelas IIB Maumere; serta Pencegahan dan Penanganan Penyelundupan Orang Asing di Wilayah Nusa Tenggara Timur.

Lebih lanjut di bidang Keimigrasian, Silvester mengatakan, Kanwil Kemenkumham NTT melalui 4 UPT Keimigrasian yakni Kantor Imigrasi Kupang, Kantor Imigrasi Atambua, Kantor Imigrasi Maumere, dan Kantor Imigrasi Labuan Bajo telah melaksanakan 24.907 pelayanan paspor serta menerbitkan 3.337 izin tinggal.