Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin (14/9) menjadi sorotan, di antaranya pemeriksaan terhadap bintang TV dan pemain film Wulan Guritno oleh Bareskrim Polri terkait promosi judi online sampai tanggapan Kementerian Hukum dan HAM terkait dugaan pelanggaran hak cipta terhadap lagu “Halo-Halo Bandung yang dilakukan oleh Malaysia.
Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:
1. Wulan Guritno lega usai berikan keterangan ke penyidik
Artis Wulan Guritno mengaku lega setelah memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang taat hukum dengan memberikan keterangan klarifikasi kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terkait kasus promosi judi online.
“Jadi aku hari ini senang banget bisa bertanggung jawab memenuhi panggilan klarifikasi,” kata Wulan ditemui usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.
Selengkapnya baca di sini.
2. MK tolak uji materi tentang masa berlaku SIM seumur hidup
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ) terkait masa berlaku surat izin mengemudi (SIM).
Perkara uji materi UU LLAJ tersebut dimohonkan oleh seorang advokat bernama Arifin Purwanto terhadap Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ, yang dalam petitumnya meminta masa berlaku SIM diganti menjadi seumur hidup. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.
Selengkapnya baca di sini.
3. Dahlan Iskan penuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus korupsi LNG
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2011-2014 hari ini memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2014.
Dahlan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.14 WIB. Saat tiba di kantor KPK, Dahlan juga menyempatkan diri berbincang dengan awak media.
Selengkapnya baca di sini.
4. PP Muhammadiyah: Masalah Rempang harus dituntaskan dengan musyawarah
Sekretariat Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan masalah di Pulau Rempang seharusnya diselesaikan dengan pikiran tenang dan hati yang lapang.
"Seharusnya masalah bisa diselesaikan dengan musyawarah, dicari jalan tengah yang paling maslahah; bukan (masalah) menang atau kalah," kata Abdul Mu'ti dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Selengkapnya baca di sini.
5. DJKI tanggapi dugaan pelanggaran hak cipta lagu "Halo-Halo Bandung"
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukuk dan Hak Asasi Manusia Min Usihen menanggapi dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu "Halo-Halo Bandung" menyusul viralnya lagu "Helo Kuala Lumpur" yang diunggah saluran YouTube Lagu Kanak TV.
Min menegaskan bahwa menghargai hak cipta dan menghormati karya orang lain adalah prinsip dasar menjaga keberlanjutan ekosistem kreatif, budaya, dan ekonomi. Dia mengingatkan masyarakat dunia untuk memahami pentingnya perlindungan hak cipta dan menghargai karya orang lain.
Selengkapnya baca di sini.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemarin, Wulan Guritno sampai “Halo-Halo Bandung”
Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:
1. Wulan Guritno lega usai berikan keterangan ke penyidik
Artis Wulan Guritno mengaku lega setelah memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang taat hukum dengan memberikan keterangan klarifikasi kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terkait kasus promosi judi online.
“Jadi aku hari ini senang banget bisa bertanggung jawab memenuhi panggilan klarifikasi,” kata Wulan ditemui usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.
Selengkapnya baca di sini.
2. MK tolak uji materi tentang masa berlaku SIM seumur hidup
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ) terkait masa berlaku surat izin mengemudi (SIM).
Perkara uji materi UU LLAJ tersebut dimohonkan oleh seorang advokat bernama Arifin Purwanto terhadap Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ, yang dalam petitumnya meminta masa berlaku SIM diganti menjadi seumur hidup. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.
Selengkapnya baca di sini.
3. Dahlan Iskan penuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus korupsi LNG
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2011-2014 hari ini memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2014.
Dahlan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.14 WIB. Saat tiba di kantor KPK, Dahlan juga menyempatkan diri berbincang dengan awak media.
Selengkapnya baca di sini.
4. PP Muhammadiyah: Masalah Rempang harus dituntaskan dengan musyawarah
Sekretariat Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan masalah di Pulau Rempang seharusnya diselesaikan dengan pikiran tenang dan hati yang lapang.
"Seharusnya masalah bisa diselesaikan dengan musyawarah, dicari jalan tengah yang paling maslahah; bukan (masalah) menang atau kalah," kata Abdul Mu'ti dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Selengkapnya baca di sini.
5. DJKI tanggapi dugaan pelanggaran hak cipta lagu "Halo-Halo Bandung"
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukuk dan Hak Asasi Manusia Min Usihen menanggapi dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu "Halo-Halo Bandung" menyusul viralnya lagu "Helo Kuala Lumpur" yang diunggah saluran YouTube Lagu Kanak TV.
Min menegaskan bahwa menghargai hak cipta dan menghormati karya orang lain adalah prinsip dasar menjaga keberlanjutan ekosistem kreatif, budaya, dan ekonomi. Dia mengingatkan masyarakat dunia untuk memahami pentingnya perlindungan hak cipta dan menghargai karya orang lain.
Selengkapnya baca di sini.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemarin, Wulan Guritno sampai “Halo-Halo Bandung”