Kupang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur menyerahkan tiga sertifikat lahan milik pemerintah provinsi NTT dan juga pemerintah Kota Kupang dengan status hak pakai.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN NTT Hiskia Simarmata di Kupang, Senin mengatakan bahwa tiga lahan yang sudah bersertifikat itu dua berada di di Kota Kupang dan satu lagi di Sumba Timur.
"Jadi diserahkan hari ini secara simbolis adalah sertifikat lahan untuk hak pakai atas nama pemerintah Provinsi NTT dan juga pemerintah Kota Kupang," katanya di Kupang, Senin (25/9) usai upacara peringatan 60 tahun undang-Undang Agraria yang dipimpin oleh Penjabat Gubernur NTT Ayodhia G.L. Kalake.
Hiskia menambahkan bahwa lahan-lahan milik Pemda sudah seharusnya di sertifikasi untuk menghindari terjadinya konflik perebutan dengan warga.
"Saya sudah minta kepada Pj Gubernur agar tahun depan seluruh lahan di NTT milik pemerintah yang belum disertifikasi bisa segera disertifikasi," kata dia.
Sehingga, lanjut dia, tidak ada lagi konflik atau perkara. Sebab tambah dia, setiap lahan atau tanah yang tidak ada sertifikat rentan sekali terjadi sengketa dan perkara.
"Maka apabila sudah terdaftar, jika ada masyarakat yang masuk atau menggarap tanpa izin, sudah ada kewenangan dari pemerintah untuk mengajukan ke pengadilan atau mengusirnya," kata dia.
Baca juga: BPN Kota Kupang ingatkan warga hindari calo urus sertifikat
Baca juga: ATR/BPN Kota Kupang sumbang Rp96,5 miliar untuk PAD Kota Kupang
Di NTT sendiri ujar dia, saat ini tidak sampai seratusan kasus lahan yang disengketakan. Jumlah tersebut masih tergolong kecil.
Lebih lanjut, kata dia, terkait lahan yang disertifikasi oleh Kanwil ATR/BPN NTT selama 2023 ini pihaknya ditargetkan mensertifikasi 40 ribu bidang tanah.
Dari 40 ribu bidang tanah tersebut, sudah 80 persen lahan yang sudah bersertifikat dan pihaknya menargetkan pada Oktober 2023 sisanya bisa segera memiliki sertifikat.
Baca juga: Menteri ATR/BPN serahkan 10 sertifikat PTSL di Kota Kupang
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kanwil ATR/BPN NTT serahkan sertifikat tanah milik Pemda di Kupang
Kepala Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN NTT Hiskia Simarmata di Kupang, Senin mengatakan bahwa tiga lahan yang sudah bersertifikat itu dua berada di di Kota Kupang dan satu lagi di Sumba Timur.
"Jadi diserahkan hari ini secara simbolis adalah sertifikat lahan untuk hak pakai atas nama pemerintah Provinsi NTT dan juga pemerintah Kota Kupang," katanya di Kupang, Senin (25/9) usai upacara peringatan 60 tahun undang-Undang Agraria yang dipimpin oleh Penjabat Gubernur NTT Ayodhia G.L. Kalake.
Hiskia menambahkan bahwa lahan-lahan milik Pemda sudah seharusnya di sertifikasi untuk menghindari terjadinya konflik perebutan dengan warga.
"Saya sudah minta kepada Pj Gubernur agar tahun depan seluruh lahan di NTT milik pemerintah yang belum disertifikasi bisa segera disertifikasi," kata dia.
Sehingga, lanjut dia, tidak ada lagi konflik atau perkara. Sebab tambah dia, setiap lahan atau tanah yang tidak ada sertifikat rentan sekali terjadi sengketa dan perkara.
"Maka apabila sudah terdaftar, jika ada masyarakat yang masuk atau menggarap tanpa izin, sudah ada kewenangan dari pemerintah untuk mengajukan ke pengadilan atau mengusirnya," kata dia.
Baca juga: BPN Kota Kupang ingatkan warga hindari calo urus sertifikat
Baca juga: ATR/BPN Kota Kupang sumbang Rp96,5 miliar untuk PAD Kota Kupang
Di NTT sendiri ujar dia, saat ini tidak sampai seratusan kasus lahan yang disengketakan. Jumlah tersebut masih tergolong kecil.
Lebih lanjut, kata dia, terkait lahan yang disertifikasi oleh Kanwil ATR/BPN NTT selama 2023 ini pihaknya ditargetkan mensertifikasi 40 ribu bidang tanah.
Dari 40 ribu bidang tanah tersebut, sudah 80 persen lahan yang sudah bersertifikat dan pihaknya menargetkan pada Oktober 2023 sisanya bisa segera memiliki sertifikat.
Baca juga: Menteri ATR/BPN serahkan 10 sertifikat PTSL di Kota Kupang
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kanwil ATR/BPN NTT serahkan sertifikat tanah milik Pemda di Kupang