Kupang (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan NTT menyoroti ketiadaan pengacara dari organisasi bantuan hukum (OBH) yang telah bekerja sama dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM RI di NTT yang semestinya menempati Pos Bantuan Hukum dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Ba'a, Kabupaten Rote Ndao.
"Organisasi bantuan hukum harus menempatkan stafnya di rutan atau lapas, di ruang pos bantuan hukum yang disiapkan," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton di Kupang, Senin, (2/10/2023).
Darius menjelaskan sebagaimana perjanjian kerja sama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Provinsi NTT dan OBH yang ditandatangani setiap tahun, OBH wajib melayani warga binaan yang tidak mampu, baik konsultasi hukum maupun bantuan hukum lainnya.
Untuk itu OBH harus menempatkan stafnya dalam ruang pos bantuan hukum yang telah disiapkan.
Namun, Ombudsman NTT menemukan ketiadaan pengacara OBH yang menempati pos dalam lapas tersebut. Darius mengatakan OBH berada di luar lapas dan akan dihubungi petugas lapas jika ada warga binaan yang memerlukan bantuan hukum.
Dia melanjutkan, kondisi tersebut justru berbeda di rutan atau lapas yang lain, yang mana pengacara OBH berkantor dalam ruang yang telah disiapkan.
Hal ini pun menjadi masukan dari Ombudsman NTT dan telah disampaikan kepada pimpinan Lapas Kelas III Ba'a Rote Ndao dan Kantor Wilayah Kemenkumham NTT.
Darius meminta agar perjanjian kerja sama yang ada ditinjau atau dilihat kembali sehingga bisa diketahui tentang aturan penempatan pengacara dari OBH yang ada.
"Kami masih cek di PKS tersebut. Jika itu wajib, maka kami minta OBH berkantor di dalam lapas," kata Darius tegas.
Baca juga: Ombudsman minta BPJS Kesehatan Rote Ndao evaluasi layanan faskes
Dia pun memberikan apresiasi atas kerja sama yang baik dari segenap pimpinan dan petugas Lapas Kelas III Ba'a Rote Ndao.
Baca juga: Ombudsman minta RS wajib kembalikan uang pasien BPJS yang beli obat di luar RS
Darius berharap berbagai masukan yang ada dapat menjadi upaya pemenuhan instrumen reformasi birokrasi khusus area perubahan pelayanan publik di lapas.*
"Organisasi bantuan hukum harus menempatkan stafnya di rutan atau lapas, di ruang pos bantuan hukum yang disiapkan," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton di Kupang, Senin, (2/10/2023).
Darius menjelaskan sebagaimana perjanjian kerja sama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Provinsi NTT dan OBH yang ditandatangani setiap tahun, OBH wajib melayani warga binaan yang tidak mampu, baik konsultasi hukum maupun bantuan hukum lainnya.
Untuk itu OBH harus menempatkan stafnya dalam ruang pos bantuan hukum yang telah disiapkan.
Namun, Ombudsman NTT menemukan ketiadaan pengacara OBH yang menempati pos dalam lapas tersebut. Darius mengatakan OBH berada di luar lapas dan akan dihubungi petugas lapas jika ada warga binaan yang memerlukan bantuan hukum.
Dia melanjutkan, kondisi tersebut justru berbeda di rutan atau lapas yang lain, yang mana pengacara OBH berkantor dalam ruang yang telah disiapkan.
Hal ini pun menjadi masukan dari Ombudsman NTT dan telah disampaikan kepada pimpinan Lapas Kelas III Ba'a Rote Ndao dan Kantor Wilayah Kemenkumham NTT.
Darius meminta agar perjanjian kerja sama yang ada ditinjau atau dilihat kembali sehingga bisa diketahui tentang aturan penempatan pengacara dari OBH yang ada.
"Kami masih cek di PKS tersebut. Jika itu wajib, maka kami minta OBH berkantor di dalam lapas," kata Darius tegas.
Baca juga: Ombudsman minta BPJS Kesehatan Rote Ndao evaluasi layanan faskes
Dia pun memberikan apresiasi atas kerja sama yang baik dari segenap pimpinan dan petugas Lapas Kelas III Ba'a Rote Ndao.
Baca juga: Ombudsman minta RS wajib kembalikan uang pasien BPJS yang beli obat di luar RS
Darius berharap berbagai masukan yang ada dapat menjadi upaya pemenuhan instrumen reformasi birokrasi khusus area perubahan pelayanan publik di lapas.*