Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum mengatakan pemilihan umum (pemilu) yang dilaksanakan dalam lima tahun sekali di Indonesia menjadi momentum bagi masyarakat untuk melakukan evaluasi dalam menentukan hak politik.
"Pemilu yang berlangsung selama lima tahun sekali sebagai sarana kontrol dan evaluasi politik rakyat secara langsung terhadap penyelenggaraan negara," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur Thomas Dohu dalam kegiatan seminar dengan tema Gereja dan Politik partisipasi umat Katolik dalam menyukseskan tahun politik 2024 yang berlangsung di Aula Paroki St Yoseph Nikoten, Selasa, (3/10/2023).
Menurut Thomas Dohu dalam kegiatan seminar yang juga dihadiri Uskup Agung Kupang Mgr Petrus Turang, Pr dengan moderator Abdi Keraf mengatakan pemilu serentak yang berlangsung pada 14 Februari 2024 sangat dibutuhkan adanya partisipasi masyarakat untuk menyukseskan perhelatan politik lima tahunan itu.
Menurut dia pemilu yang berlangsung selama lima tahun sekali sebagai sarana kontrol dan evaluasi politik rakyat secara langsung terhadap penyelenggaraan negara.
"Masyarakat akan bebas memilih siapa yang akan dipilihnya. Lima tahun itu menjadi sarana bagi rakyat untuk melakukan evaluasi dan tentu telah memiliki kriteria sendiri dalam menentukan siapa yang dipilihnya dalam pemilu apakah tetap dipertahankan atau berubah. Pilihan itu ditentukan pada saat pemilu yang dilakukan setiap lima tahun sekali," kata Thomas Dohu.
Dikatakannya pemilu 2024 dalam lingkup Provinsi Nusa Tenggara Timur akan berlangsung di 105 daerah pemilihan (dapil)
Khusus untuk pemilihan anggota DPR-RI terdapat dua daerah pemilihan yaitu daerah pemilihan I meliputi Pulau Flores, Lembata dan Alor, sedangkan daerah pemilihan II meliputi Pulau Timor, Rote, Sabu Raijua dan Pulau Sumba.
Sementara itu untuk pemilihan DPRD Provinsi NTT dilakukan di delapan daerah pemilihan, sedangkan untuk pemilihan DPRD Kabupaten/kota tersebar di 93 daerah pemilihan di 22 kabupaten/kota di NTT.
"Desain surat suaranya juga berbeda-beda karena disesuaikan nama calon masing-masing daerah pemilihan, sehingga KPU NTT pada pemilu 2024 mengendalikan 105 daerah pemilihan," kata Thomas Dohu.
Menurut dia pada pemilu 2024 terdapat satu daerah pemilihan untuk Presiden dan Wakil Presiden untuk seluruh NTT, DPD-RI satu daerah pemilihan dengan empat alokasi kursi, DPR-RI ada dua daerah pemilihan dengan 13 alokasi kursi yang diperebutkan.
Selain itu untuk DPRD NTT terdapat delapan daerah pemilihan dengan 65 alokasi kursi yang diperebutkan sedangkan DPRD kabupaten/kota se-NTT terdapat 93 daerah pemilihan dengan alokasi 650 kursi yang diperebutkan.
Thomas Dohu mengatakan proses pemungutan suara selesai dilakukan pada pukul 13.00 wita dan perhitungan suara harus diselesaikan pada 14 Februari 2024 pukul 24.00 wita atau jika diperpanjang paling lambat 15 Februari pukul 12.00 wita sesuai putusan Mahkamah Konstitusi dengan jumlah daftar pemilih yang telah ditetapkan KPU NTT sebanyak 4.008.475 orang pemilih tersebar di 22 kabupaten/kota.
Baca juga: KPU dan Bawaslu koordinasi hak pemilih potensial non e-KTP di Manggarai
Selain itu kata dia penetapan hasil pemilu 2024 oleh KPU dilakukan setelah 35 hari pelaksanaan pemilu 2024.
Baca juga: KPU NTT ajak pelajar wujudkan Pemilu 2024 damai tanpa hoaks
"Apabila ada peserta pemilu yang keberatan dengan hasil penetapan pemilu silahkan mengajukan keberatan ke MK," tegas Thomas Dohu di hadapan ratusan peserta dari berbagai elemen masyarakat di Kota Kupang itu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU: Pemilu jadi momentum evaluasi hak politik rakyat
"Pemilu yang berlangsung selama lima tahun sekali sebagai sarana kontrol dan evaluasi politik rakyat secara langsung terhadap penyelenggaraan negara," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur Thomas Dohu dalam kegiatan seminar dengan tema Gereja dan Politik partisipasi umat Katolik dalam menyukseskan tahun politik 2024 yang berlangsung di Aula Paroki St Yoseph Nikoten, Selasa, (3/10/2023).
Menurut Thomas Dohu dalam kegiatan seminar yang juga dihadiri Uskup Agung Kupang Mgr Petrus Turang, Pr dengan moderator Abdi Keraf mengatakan pemilu serentak yang berlangsung pada 14 Februari 2024 sangat dibutuhkan adanya partisipasi masyarakat untuk menyukseskan perhelatan politik lima tahunan itu.
Menurut dia pemilu yang berlangsung selama lima tahun sekali sebagai sarana kontrol dan evaluasi politik rakyat secara langsung terhadap penyelenggaraan negara.
"Masyarakat akan bebas memilih siapa yang akan dipilihnya. Lima tahun itu menjadi sarana bagi rakyat untuk melakukan evaluasi dan tentu telah memiliki kriteria sendiri dalam menentukan siapa yang dipilihnya dalam pemilu apakah tetap dipertahankan atau berubah. Pilihan itu ditentukan pada saat pemilu yang dilakukan setiap lima tahun sekali," kata Thomas Dohu.
Dikatakannya pemilu 2024 dalam lingkup Provinsi Nusa Tenggara Timur akan berlangsung di 105 daerah pemilihan (dapil)
Khusus untuk pemilihan anggota DPR-RI terdapat dua daerah pemilihan yaitu daerah pemilihan I meliputi Pulau Flores, Lembata dan Alor, sedangkan daerah pemilihan II meliputi Pulau Timor, Rote, Sabu Raijua dan Pulau Sumba.
Sementara itu untuk pemilihan DPRD Provinsi NTT dilakukan di delapan daerah pemilihan, sedangkan untuk pemilihan DPRD Kabupaten/kota tersebar di 93 daerah pemilihan di 22 kabupaten/kota di NTT.
"Desain surat suaranya juga berbeda-beda karena disesuaikan nama calon masing-masing daerah pemilihan, sehingga KPU NTT pada pemilu 2024 mengendalikan 105 daerah pemilihan," kata Thomas Dohu.
Menurut dia pada pemilu 2024 terdapat satu daerah pemilihan untuk Presiden dan Wakil Presiden untuk seluruh NTT, DPD-RI satu daerah pemilihan dengan empat alokasi kursi, DPR-RI ada dua daerah pemilihan dengan 13 alokasi kursi yang diperebutkan.
Selain itu untuk DPRD NTT terdapat delapan daerah pemilihan dengan 65 alokasi kursi yang diperebutkan sedangkan DPRD kabupaten/kota se-NTT terdapat 93 daerah pemilihan dengan alokasi 650 kursi yang diperebutkan.
Thomas Dohu mengatakan proses pemungutan suara selesai dilakukan pada pukul 13.00 wita dan perhitungan suara harus diselesaikan pada 14 Februari 2024 pukul 24.00 wita atau jika diperpanjang paling lambat 15 Februari pukul 12.00 wita sesuai putusan Mahkamah Konstitusi dengan jumlah daftar pemilih yang telah ditetapkan KPU NTT sebanyak 4.008.475 orang pemilih tersebar di 22 kabupaten/kota.
Baca juga: KPU dan Bawaslu koordinasi hak pemilih potensial non e-KTP di Manggarai
Selain itu kata dia penetapan hasil pemilu 2024 oleh KPU dilakukan setelah 35 hari pelaksanaan pemilu 2024.
Baca juga: KPU NTT ajak pelajar wujudkan Pemilu 2024 damai tanpa hoaks
"Apabila ada peserta pemilu yang keberatan dengan hasil penetapan pemilu silahkan mengajukan keberatan ke MK," tegas Thomas Dohu di hadapan ratusan peserta dari berbagai elemen masyarakat di Kota Kupang itu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU: Pemilu jadi momentum evaluasi hak politik rakyat